Ketika China, Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, dan Mesir Satu Suara untuk 100 CTFP di Jalur Sutra Dunia
Ketika China, Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, dan Mesir Satu Suara untuk 100 CTFP di Jalur Sutra Dunia
News
Medan|SUMUT24.co Wakil Wali Kota Ir. H. Akhyar Nasution, MSi mengikuti Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/09).
Baca Juga:
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Irwan Ritonga, Para anggota DPRD Medan, sejumlah Pimpinan OPD dan Camat Se- Kota Medan.
Dalam sidang ini masing – masing fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan Pemandangan umumnya. Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar mencari sumber alternatif lain dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak membebani masyarakat, sebagai langkah antisipasi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.
“Apakah Pemko Medan sudah melakukan langkah-langkah antisipasi itu. Pencabutan Perda ini tentunya berpengaruh terhadap PAD,†kata FPG dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Adlin Umar Yusri Tambunan, dalam sidang paripurna pencabutan Perda No. 5 tahun 2016, Rabu (12/9).
Memang, kata Sekretaris FPG ini, pencabutan Perda No. 5 tahun 2016 disebabkan perkembangan situasional guna memudahkan kesempatan berusaha demi lancarnya iklim usaha di Kota Medan. “Namun, pencabutan Perda, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,†katanya.
Diterbitkannya Perda Kota Medan No. 5 tahun 2016 ini, sebut Adlin, awalnya guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan sebagai salah satu sumber PAD. “Apakah Pemko Medan merasa terbebani dalam pencapaian target PAD kedepan dengan dicabutnya Perda No. 5 tahun 2016 ini,†tanya Adlin.
Selain itu, tanya Adlin, seberapa besar pemasukan dari retribusi ini mendukung PAD Kota Medan selama penerapan Perda No. 5 tahun 2016 ini.
Diketahui, pencabutan Perda No. 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan didasari adanya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2009 tentang pencabutan pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri No : 500/3231/SJ tanggal 15 Juli 2017 tentang tindaklanjut Permendagri No. 19 tahun 2017.
Dalam surat tersebut memerintahkan kabupaten/kota segera untuk melakukan pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi gangguan di daerah, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan untuk berusaha.
Wakil Wali Kota usai Paripurna mengungkapkan bahwa pemandangan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi akan kami pelajari dan menjadi bahan masukan untuk kemudian nantinya akan kami tuangkan dalam jawaban Kepala daerah terkait Pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.(R02)
Ketika China, Kazakhstan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, dan Mesir Satu Suara untuk 100 CTFP di Jalur Sutra Dunia
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Modesta Marpaung SKM S Keb tampung berbagai aspirasi dari konstituen saat reses. Warga banyak mengadu soal B
kota
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
kota
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co MEDAN, Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Reses VI Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraks
kota
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
kota
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
News
sumut24.co Labuhanbatu, Tuti Nofrida Ritonga S,Si,AP, MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri peresmian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Dae
News
MEDAN Sumut24.co Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tani Merdeka menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tani Merdeka Sumatera I Angkatan IV d
News