Selasa, 06 Oktober 2026

Massa Buruh Unjukrasa di Kantor Gubsu, *Minta Upah Naik Rp 2,7 Juta

Administrator - Kamis, 25 Februari 2016 12:22 WIB
Massa Buruh Unjukrasa di Kantor Gubsu, *Minta Upah Naik Rp 2,7 Juta

MEDAN I SUMUT24 Ratusan buruh yang berasal dari Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (Gapbsum) unjukrasa di depan kantor Gubsu, menuntut Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang dan merevisi UMK Deliserdang tahun 2016.

Baca Juga:

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta kepada Plt Gubsu, segera menetapkan UMSK Deliserdang. Pasalnya, hingga saat ini tinggal Deliserdang yang UMSK nya belum ditetapkan,” ujar Ardi Syam Koordinator aksi dari SBSU Deliserdang saat menyampaikan orasinya di depan pintu pagar Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (24/2).

Selain menuntut agar UMSK Deliserdang ditetapkan, Ardi juga meminta agar Pemprovsu juga dapat merevisi UMK Deliserdang, sebab UMK yang ditetapkan sebesar Rp2.247.000, naik 11,5 persen dari UMK tahun 2015 sebesar Rp2.015.000.

“UMK Deliserdang yang ditetapkan pemerintah dengan formula angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu jelas tidak sesuai dengan kebutuhan buruh. Itu hanya sesuai dengan kebutuhan buruh lajang, sementara untuk buruh yang sudah berkeluarga itu jelas tidak sesuai,” terangnya.

Menanggapi aksi ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Mukmin mengakui memang hingga saat ini UMSK Deliserdang memang belum disahkan.

“Memang belum, karena masih menunggu pak Plt Gubsu, tapi permohonannya sudah kami ajukan ke pak Plt Gubsu. Inilah kalau hari Kamis (25/2) pak Plt Gubsu sudah kembali dari Jakarta mungkin itu sudah diteken,” ujar Mukmin.

Untuk nilai UMSK yang diajukan sendiri menurut Mukmin itu tergantung kepada pengajuan dari masing-masing Dewan Pengupahan dari daerah. Sementara hingga saat ini sama sekali belum ada keputusan dari Menteri terkait dengan penetapan UMSK.

Disinggung soal aspirasi buruh untuk meminta Pemprovsu merevisi UMK Deliserdang, Mukmin menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan pihaknya, sebab kenaikan upah sudah disesuaikan dengan PP No 78, di mana kenaikan harus berdasarkan kepada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau itu kan kita sesuai saja dengan aturan PP No 78, karena itu sudah ada formulanya,” ujarnya.(Ism)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
27 Truk Roda 6 Diserahkan Bupati Asahan, Perkuat Sayap Ekonomi Desa Lewat KDMP
Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Alun-Alun Kisaran, Perkuat Sinergi TNI–Polri–Pemda demi NKRI
Usai Karo, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Pemberian Tali Asih untuk Siswa Terdampak MBG di Kisaran
Kapolres Asahan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan, 457 Personel Siaga Kawal Pilkades Serentak 2026
Bupati Asahan Lepas Distribusi Logistik Pilkades Serentak 2026, Pastikan Semua TPS Terpenuhi Tepat Waktu dan Tanpa Kekurangan
Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkaryanugraha, Catat Dedikasi Pengabdian untuk Bangsa
komentar
beritaTerbaru