MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Oknum pengusaha Jambul Seafood (JS) yang berlokasi di Jalan DR Cipto, Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dibantu oknum aparat Kelurahan Kp Anggung, diduga sengaja menimbun (membenteng) garis sempadan aliran Sungai Babura yang bersebelahan (berseberangan) letaknya dengan Mesjid Al-Azhar dan pemukiman warga Kp Mandailing, Kecamatan Medan Baru, Rabu (1/8/2018).
Penibunan sempadan Sungai Babura ini dilakukan para pekerja suruhan pengusaha resto JS dengan cara menimbun garis sempadan dengan tanah bagian belakang milik Resto tersebut, dengan cara memasang pancang bambu dalam sungai, Kemudian menimbunnya dengan pemberat ban-ban bekas dan timbunan sertu serta batu yang sudah dimasukkan dalam karung goni. Hal ini sengaja dilakukan, agar bila banjir dan sungai meluap, tanah milik resto tak tergerus arus air.
Pengusaha JS Mira Chairu Nisa yang coba dikonfirmasi SUMUT24 di nomor teleponnya, justru telepon kantornya tak aktif (tak tersambung). Sementara itu, pantauan wartawan SUMUT24, penimbunan dan pembendungan garis sempadan Sungai Babura ini, justru dilakukan didalam air sungai dan sudah mengambil sempadan (12 meter tak boleh dibangun) apa pun.
Saat masyarakat Kp Mandailing dan Pengurus Badan Kenaziran Mesjid Al-Azhar protes atas aksi penimbunan sempadan sungai Babura ini, karena dampaknya jelas bila terjadi banjir air akan meluap keatas dan melimpah keareal lahan Mesjid Al Azhar yang posisinya berseberangan dengan tanah bagian belakang Resto JS di Jalan DR Cipto, Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia.
Parahnya lagi, aksi penimbunan sempadan sungai ini dibeking oleh oknum aparat Kelurahan Kp Anggrung yang turun ke lokasi dan tak terima diprotes warga dan pengurus BKM Al-Azhar.
Bahkan oknum aparat kelurahan ini dengan mengenakan pakaian dinas kemeja putih dan dibajunya tersemat pin yang sering dipakai pejabat kelurahan atau kecamatan, dengan nada berteriak mengatakan, “ada apa kalian ributkan ini, ini tanah kami dan kami buat benteng sungai diatas tanah kami, bukan sungai. Berapa ukuran jalur hijau, kok kalian ribut. Saya asli warga Kp Anggrung dan puluhan tahun saya tinggal di sini. Jadi saya tau mana yang tanah warga dan jalur hijau,” ujarnya dengan lantang dari seberang sambil turun ke tepi sungai.
Padahal bila dilihat pada foto ini, tanah milik resto hanya sampai pada seng saja. Panjang seng itupun bila diukur ulang sudah mengambil garis sempadan sungai sepanjang 12 meter. Tapi karena diduga menjadi pembeking pengusaha Resto JS, maka oknum aparat kelurahan Kp Anggurung itu pun merasa dirinya yang benar. Perlu diketahui lokasi resto seafood JS di Jalan DR Cipto ini bersebelahan dengan Kantor Lurah Kp Anggung, Medan Polonia dan tak jauh dengan Kantor PLN Sumut-Aceh.
Sementara itu, Pengurus BKM Al-Azhar, warga Kp Mandailing dan Kepling III Kelurahan Darat, Medan Baru, berharap kiranya Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin S MSi bersama jajarannya, segera menertibkan bangunan serta rumah-rumah belantai dua milik warga di pinggir Sungai Babura yang sebagian besar sengaja ‘merampas dan dijadikan hak milik’ seluruh garis sempadan Sungai Babura. Karena bila sungai meluap dan banjir yang jelas menanggung akibatnya pemukiman warga diseberangnya jadi banjir, seperti yang sudah terjadi selama ini.
“Kami masyarakat Kp Mandaling mendesak Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin secepatnya menertibkan seluruh bangunan liar yang mengambil garis sempadan sungai dan menyulap jadi rumah berlantai dua di tepi Sungai Babura,” tegas Amru Lubis SAg, Ketua BKM Al-Azhar seraya meminta Wali Kota Medan dan Camat Medan Polonia mencopot oknum-oknum aparat kelurahan Kp Anggrung yang sengaja membeking pengusaha resto seafood dan membiarkan penimbunan Sungai Babura.
Bathara: 12 Meter Tak Boleh Dibangun
Sementara itu, Ketua Yayasan Hijau Indonesia Bathara Surya Yusuf kepada SUMUT24 menegaskan, selebar 12 meter garis sempadan sungai tak boleh ada bangunan diatasnya. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sungai. Yakni Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Sayangnya, ujar Bathara Surya, pada prakteknya garis sempadan sungai sudah diabaikan oleh masyarakat yang bermukim di pinggir sungai. “Jangankan masyarakat yang sengaja menabrak UU dan PP tersenut, bangunan Pemko Medan pun juga memakan garis sempadan sungai Deli. “Jadi kita susah menerapkannya, karena panutan tak ada lagi, jadi masyarakat juga ikut-ikutan mengabaikan garis sempadan sungai dengan sengaja membanguan apa saja di atasnya,” ujar Bathara. (R03)
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
sumut24.co MedanAda alasan kenapa program IM3 Pasti Simpel terus menarik perhatian pelanggan Sumatra cara ikutannya mudah, hadiahnya ny
Ekbis
Medan sumut24.co Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi ke
Hukum
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
kota
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum