Senin, 25 Mei 2026

Gubsu Perintahkan SKPD Berikan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 14:52 WIB
Gubsu Perintahkan SKPD Berikan THR dan Gaji Ke-13 PNS

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) telah menyurati para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran Pemprovsu, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus mengatakan besarnya THR 2018 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Mei 2018 dan akan dibayarkam pada bulan Juni 2018.

”Sementara itu Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan selama bulan Juni 2018 dan akan dibayarkan pada bulan Juli 2018,” ujar Ilyas.

THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tetapi dikenakan pajak penghasilan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tersebut kata Ilyas lagi, sebagaimana yang dimaksud agar kepala SKPD mempersiapkan surat perintah membayar guna diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara agar diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” katanya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
komentar
beritaTerbaru