MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) telah menyurati para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran Pemprovsu, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus mengatakan besarnya THR 2018 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Mei 2018 dan akan dibayarkam pada bulan Juni 2018.
â€Sementara itu Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan selama bulan Juni 2018 dan akan dibayarkan pada bulan Juli 2018,†ujar Ilyas.
THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tetapi dikenakan pajak penghasilan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
“Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tersebut kata Ilyas lagi, sebagaimana yang dimaksud agar kepala SKPD mempersiapkan surat perintah membayar guna diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara agar diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),†katanya. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News