Modesta Marpaung Minta Peran Kepling Lakukan Pendataan Akurat Terkait Perlinsos
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Modesta Marpaung SKM S Keb tampung berbagai aspirasi dari konstituen saat reses. Warga banyak mengadu soal B
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Pemerintah kota Medan kembali melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan pada Rabu (23/5/2018). Penertiban yang dipimpin oleh Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution ini diawali penertiban papan reklame di jalan Gatot Subroto Simpang Capela Medan dengan menurunkan puluhan tim Terpadu, personil TRTB, Dinas Perizinan dan Satpol PP.
Wakil Walikota Medan, Ir.Akyar Nasution,M.Si didampingi Asisten Pemerintahan Drs.Musaddad,M.Si, Kasatpol.PP Drs.M.Sofyan, Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Drs.Ahmad Basaruddin,M.Si, dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol.PP Indra Siregar,SH, mengatakan Penertiban ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah tentang pendirian reklame. hampir sepanjang Jalan Gatot Subroto Medan papan reklame yang berdiri tidak mempunyai izin.
“Kita akan terus melakukan penertiban selama masih ada papan reklame dan baliho yang melanggar izin, dan kedepan kita juga akan menertiban reklame yang sifatnya melekat seperti iklan yang terpajang di toko- toko karena reklame melekat itu mengganggu estetika kota Medan†ungkap Akhyar.
Akhyar juga mengatakan setelah Tim Terpadu memberi tanda silang dan penempelan surat peringatan, dalam kurun waktu 3×24 jam pengusaha advertising agar menumbangkan papan reklamenya sendiri namun jika tidak ada respon Pemko Medan akan melakukan penertiban secara paksa. Sesuai dengan informasi sebelumnya, ada 13 ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona larangan mendirikan reklame. Dan tabulasi dari pemerintah Kota Medan ada 68 papan reklame, bando atau baleho yang melanggar aturan. Tersebar di wilayah Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah.
KasatPol.PP, M.Sopyan mengatakan penertiban ini dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan di wilayah yang tidak benar atau menyalahi estetika maupun telah habis masa izinnya dan tidak dapat diperpanjang kembali.
Adapaun pelakasanaan penertiban para tim terpadu ini memberi tanda silang disetiap tiang papan reklame dengan menggunakan cat pilox dan menempelkan surat peringatan yang bertuliskan bahwa papan reklmae tersebut melanggar aturan.â€uangkapnya.
Jenis-jenis reklame yang tidak memiliki izin tersebut, reklame spring bed, reklame rokok, reklame promosi HP, Aplikasi HP, Matahari , Susu Sustagen, makanan Khas Medan, reklame promosi property, Vivotek, reklame promosi Komputer. (Rel )
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Modesta Marpaung SKM S Keb tampung berbagai aspirasi dari konstituen saat reses. Warga banyak mengadu soal B
kota
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
kota
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co MEDAN, Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Reses VI Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraks
kota
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
kota
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
News
sumut24.co Labuhanbatu, Tuti Nofrida Ritonga S,Si,AP, MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri peresmian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Dae
News
MEDAN Sumut24.co Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tani Merdeka menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tani Merdeka Sumatera I Angkatan IV d
News
sumut24.co Deliserdang, Sebanyak 1.726 peserta memeriahkan Deliserdang Run 2026 yang digelar di Desa Namo Tualang, Kecamatan BiruBiru, Min
News