Senin, 27 Juli 2026

Penuhi Panggilan KPK, Yulizar Perlagutan Lubis Datang Gunakan Kursi Roda

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 09:04 WIB

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kendati masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan beberapa bulan lalu, anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan, Yulizar Perlagutan Lubis atau Puli tetap hadir di Kejatisu memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.

Ketua DPW PPP Sumut ini tiba pukul 13.04 WIB, Rabu ( 23/5/2018) di gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, didampingi kerabatnya yang membantu menurunkan kursi roda dari dalam mobil. Puli menggunakan alat bantu kruk atau tongkat agar bisa berjalan memasuki ruang pemeriksaan. Sesudah mengisi daftar tamu, oleh kerabatnya yang mendorong kursi roda mereka berdua menuju lantai 3 menghadap penyidik.

“Iya, bekas kecelakaan hari itu. Ini bekas patahnya,” jawab Puli sambil memperlihatkan kaki sebelah kirinya yang belum sempurna pulih.

Hampir bersamaan dengan Puli, hanya selisih beberapa menit, sebelumnya sudah masuk ke ruang pemeriksaan terlebih dulu Ramces Simbolon (Gerindra) dan Iskandar Sakti Batubara (PAN).

Mereka adalah bagian dari 23 nama anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebagai saksi hari ini guna memberikan keterangan terkait 38 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
komentar
beritaTerbaru