Senin, 27 Juli 2026

Nazhir Wakaf Bertanggungjawab Selamatkan Tanah Wakaf

Administrator - Senin, 21 Mei 2018 15:43 WIB
Nazhir Wakaf Bertanggungjawab Selamatkan Tanah Wakaf

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan menggelar acara Pembinaan Nazhir Wakaf dan Penyelesaiaan Kasus Tanah Wakaf di Kota Medan Angkatan I, di Grand Infression Hotel, Jalan Setia Budi Medan, Senin (21/5).

Acara dibuka secara resmi Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin S MSi, diwakili Kabag Agama Pemko Medan, Adlan dan dihadiri Kakankemenag Kota Medan H Al Ahyu MA, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Medan DR Ahmad Zuhri MA, mewakili Kepala BPN Medan Ahmad Husin Rangkuti.

Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin S MSi dalam sambutannya mengajak seluruh Nazhir Wakaf di kota Medan untuk lebih peduli, mau serius mengurus tanah wakaf yang ada dan membuat sertifikat tanah wakaf tersebut. Sehingga kedepannya diharapkan seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Medan sudah memiliki sertifikat wakaf dan terhindar dari silang sengketa. “Pemko Medan sudah menganggarkan di APBD Kota Medan, sehingga pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa lebih mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Kakankemenag Medan H Al Ahyu MA mengingatkan seluruh Nazhir Wakaf di Medan untuk bertanggungjawab menyelamatkan sejengkalpun tanah wakaf yang ada dimasing-masing tempat tinggalnya untuk tidak dirubah peruntukannya atau berpindah tangan kepada pihak lain. “Bagi yang belum memiliki sertikat tanah wakaf, ini tugas nazhir wakaf untu mengurus dan mendaftarkan tanah wakaf itu ke KUA, BWI perwakilan Medan dan BPN Kota Medan,” ujar Al Ahyu.

Lebih lanjut dikatakan Kakankemenag Medan, sampai saat ini Kemenang Medan sedang mendata jumlah mesjid, musholla dan gereja di Medan. Ada lebih 1.070 mesjid di Medan, 678 musholla dan 648 gereja. “Masih banyak mesjid dan musholla yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Dan ini tugas kita bersama, kusunya Nazhir Wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Medan DR Ahmad Zuhri mengajak semua pengurus BKM di Mddan untu sama-sama Nazhir Wakaf memanfaatkan kesempatan penting ini untu mengurus dan membuat sertifikat tanah wakaf yang ada. “Bila ada sengketa tanah wakaf, secepatnya informasikan ke BWI Medan, dan perwakilan BWI Medan akan turun langsung mendampingi Nazhir Wakaf. Bahkan ke pengadilan pun BWI Siap membantu demi terselesaikannya persoalan tanah wakaf di Medan,” ujar Ahmad Zuhri.

Semtara itu, mewakili Kepala BPN Medan Ahmad Husin Rangkuti mengatakan bila Nazhir Wakaf bersedia mengurus sertifikat wakafnya ke BPN, saat ini urusannya sangatlah mudah dan cepat. “Isi formulir, lengkapi alas hak yang jelas, ditandatangani pengurus atau nazhir wakaf yang resmi, segera ajukan ke KUA setempat dan selanjutnya BPN Medan dan melakukan verivikasi data untuk selanjutnya dibuatkan serifikat tanah wakafnya. Biayanya administrasinya hanya 0 persen,” ujar Ahmad H Rangkuti. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
komentar
beritaTerbaru