Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
sumut24.co MedanAda alasan kenapa program IM3 Pasti Simpel terus menarik perhatian pelanggan Sumatra cara ikutannya mudah, hadiahnya ny
Ekbis
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut dengan Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 jadi pemicu kemarahan publik.
Saat didemo, Bawaslu Sumut pun akhirnya mengakui tak ada penandatanganan bersama atas klaim surat kesepakatan yang dibuat Bawaslu Sumut tersebut.
Hal itu diterangkan Zulchairi Pahlawan SH, salah seorang kordinator aksi Aliansi Umat Islam yang menggeruduk kantor Bawaslu Sumut Senin (21/5/2018) di Jl Glugur By Pass Medan.
“Saat aksi, ada sekira 15 perwakilan diterima Bawaslu untuk berdialog di ruangan. Di situ diungkap Kasubbag TU Bawaslu bahwa tak ada penandatanganan kesepakatan dari Paslon Pilgubsu tentang surat edaran tersebut,” kata Zulchairi.
Zulchairi yang juga Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut itu menegaskan massa mendesak Bawaslu Sumut segera mencabut surat edaran dimaksud.
“Kalau sampai Jumat ini tidak juga dicabut, kami akan laporkan ke Polda Sumut. Pertama soal dugaan penistaan agama dan kedua penipuan soal klaim kesepakatan di surat edaran itu,” tegas Zulchairi.
Sebelumnya saat aksi, seratusan orang yang tergabung dalam gerakan aliansi umat Islam Sumatera Utara menuntut agar surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu dengan Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 segara dicabut.
Massa melakukan orasi dan meminta kepada kepolisian agar segera memanggil Komisioner Bawaslu Sumut untuk dihadirkan ke tengah massa dan menjelaskan kronologis keluarnya surat edaran tersebut.
Setelah meminta agar polisi menghadirkan salah satu komisioner Bawaslu, akhirnya Komisioner ulia Andri keluar dan menemui massa.
“Kami memang ada mengeluarkan surat edaran yang resmi dari Bawaslu.Insyaallah Bawaslu akan segera meresponnya dan memperbaikinya,” ujar Aulia Andri saat berada di atas mobil komando aksi.
Beberapa poin pernyataan sikap massa aksi di antaranya bahwa Bawaslu Sumut tak memiliki wewenang mengeluarkan surat larangan umat beribadah.
Surat tersebut dinilai menyinggung perasaan Umat Islam dan diduga menistakan agama Islam.
Massa juga mendesak Komisoner Bawaslu Sumut segera mengundurkan diri terkait surat edaran tersebut. (w07)
sumut24.co MedanAda alasan kenapa program IM3 Pasti Simpel terus menarik perhatian pelanggan Sumatra cara ikutannya mudah, hadiahnya ny
Ekbis
Medan sumut24.co Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi ke
Hukum
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
kota
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum