Jumat, 25 Juli 2025

AWI Kota Medan Desak Pemko Evaluasi Izin PBG Perumahan Mewah di Jln Eka Rasmi V Medan Johor

Darmanto - Selasa, 21 Januari 2025 15:35 WIB
AWI Kota Medan Desak Pemko Evaluasi Izin PBG Perumahan Mewah di Jln Eka Rasmi V Medan Johor
Sudarmanto
Medan | sumut24.co

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Cabag Aliansi Wartawan Insonesia (DPC AWI) Kota Medan desak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera evaluasi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) bangunan perumahan mewah di Jln. Ekarasmi 5, Linkungan 7, Kel. Gedung Johor, Kac. Medan Johor, Kota Medan.


Desakan itu dikatakan, Budi Hartono Sormin yang akrab di sapa Busor kepada wartawan, Selasa (21/1/2025) saat ditemui di Sekretariatnya Jln Luku 2 Gg Anggrek no 5A, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumut.


"Kita minta Pemko Medan dalam hal ini dinas instansi terkait seperti, Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan agar menindak tegas proyek bangunan perumahan mewah di Jln. Ekarasmi 5, Linkungan 7, Kel. Gedung Johor, Kac. Medan Johor, Kota Medan yang disinyalur telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi izin PBG," terang Busor.


Apalagi sambung Busor, menurut keterangan warga masyarakat di sekitar proyek bangunan perumahan tersebut merasa resah. Pasalnya, akibat pembagunan tembok dinding pembatas pembangunan rumah mewah sejak 1 (satu) tahun pengerjaan tersebut menyebabkan banjir apabila hujan turun dan air masuk kedalam rumah masyarakat.


"Ini harus menjadi perhatian serius dinas terkait terutama Pemko Medan. Apabila ini dibiarkan, selain merugikan PAD Pemko Medab juga telah menyengsarakan masyarakat yang rumahnya berdampingan dengan proyek pembagunan rumah mewah tersebut," jelas Busor.


Sementara, Camat Medan Johor, Andry Febriansayah sebagai perpanjangan tagan Pemko Medan (Walikota Medan) yang dihubungi terkait adanya dugaan bangunan siluman di wilayah pemerintahannya terkesan tidak mendukung UU Pers No 40 Tahun 1999 untuk di konfirmasi.


Hal serupa juga dilakukan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Alexander Sinulingga terkesan tidak mendukung Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan dalam hal ini retribusi izin PBG yang menjadi pemasukan kas PAD Pemko Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkot Solok Gelar Pendampingan Admin PPID Hadapi eMonev KIP 2025.
Pemerintah Kota Solok Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakil Wali Kota Medan Usulkan Rekrutmen Tenaga Dokter Untuk Ditempatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit
Sepi dan Kekurangan Tenaga Medis, Zakiyuddin Harahap Akan Kaji Gabungkan Pustu Dengan Puskesmas di Medan Deli
Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda
komentar
beritaTerbaru