Senin, 25 Mei 2026

Selama Ramadhan Pemprovsu Kurangi Jam Kerja PNS

Administrator - Rabu, 16 Mei 2018 14:10 WIB
Selama Ramadhan Pemprovsu Kurangi Jam Kerja PNS

MEDAN|SUMUT24 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bulan Ramadhan 1439 H.

Baca Juga:

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.336 Tahun 2018 tanggal 6 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 2018, Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara menetapkan aturan kerja bagi PNS di bulan Ramadhan 2018 dengan No. 800/14789/BKD/II/2018.

“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 Wib dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib.Hari Jumat pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat pukul 12.30-13.30 Wib.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-14.00 Wib, istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Hari Jumat 08.00-14.30 dan waktun istirahat 12.30-13.30 Wib,”ujar Ketua Badan Kepegawaian Daerah Provsu Kaiman Turnip, Rabu (16/5).

Menurut Kaiman, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenia jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” kata Kaiman. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
komentar
beritaTerbaru