Senin, 09 Juni 2025

Pernyataan Sikap KMS Terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka

Administrator - Minggu, 24 November 2024 11:25 WIB
Pernyataan Sikap KMS Terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka
sumut24.co - Medan, Tanah lapang Merdeka Medan, Tanggal 19/11/2024. Kami jejaring Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka Medan & Pengawal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Baca Juga:
Mengingat Tanah Lapang Merdeka (TLM) telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya, mohon kepada Bapak Walikota Medan, bersama Gubernur Sumut supaya diusulkan kepada pemerintah untuk ditetapkannya menjadi Cagar Budaya PERINGKAT NASIONAL: Situs Proklamasi RI di Medan.

Sehubungan dengan itu supaya luas tanah Lapang Merdeka (TLM); Lebar 175 meter, dan panjang 275 meter, dibuat menjadi satu Sertifikat. Untuk kelestariannya.

Sehatkan kembali pohon trembesi sekelilingnya. Dan tanam kembali yang sudah tumbang ataupun yang ditumbangkan, dan bebaskan dari bangunan diatasnya, dan tidak melobangi lapangan kebawahnya.
Tradisikan pengibaran Sang Merah Putih setiap tanggal 06 Oktober di Lapangan Medeka Medan. Hari pertamakalinya, tahun 1945 Merah Putih dikibarkan secara terbuka di pulau Sumatera.

Adalah peristiwa pertama kalinya Bendera Merah Putih dikibarkan terbuka di Provinsi Sumatera. Dan Medan, ibukotanya.

Pemanfaatan dan pengembangan Revitalisasi yang dimaksudkan, seyogianya tidak lepas dari statusnya sebagai ruang terbuka Publik, Cagar Budaya & Indikatif Situs Proklamasi RI.

Pertimbangkanlah untuk merekonstruksi
kembali Tugu Tamiang (1896) Jambur Lige Geritten tahun (1924), dan Monumen Fukuraido Jepang tahun (1942/43), atau menghadirkannya dalam bentuk DIORAMA, menjadi pertimbangan dasar atau utama yang dilakukan, daripada membuat lobang untuk menampung sarana tempat parkir, ruang pertunjukan bioskop, dan lain dibawahnya.

Perihal sudah dirubuhkan nya tugu dititik Nol di depan PT Pos Medan, usul kami supaya desainnya, mohon kembalikan sesuai bentuk aslinya.

Sembari Revitalisasi berlangsung, dan mengingat sudah berlangsungnya tindakan penebangan pohon, merobohkan pendopo, serta bangunan yang ada diatas Tanah Lapang Merdeka Medan, mohon supaya Inspektorat Medan, BPK, BPKP, mengaudit seluruh aset di atasnya yang telah dihilangkan/dirubuhkan oleh Pemko Medan.

Koalisi meminta KPK turun mengawasi pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka yang sedang berlangsung sejak Kamis, 07 Juli 2022.

Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan. Atas perhatian Bapak Walikota Medan, Gubernur Sumut, Inspektorat, dan pimpinan KPK, serta seluruh warga Medan, masyarakat Sumatera Utara dan Bangsa Indonesia, kami ucapkan terima kasih.

Khususnya kepada yang mulia Majelis Hakim PN Medan. Semoga mengabulkan & memutuskan dengan adil tuntutan Tim 7 Medan Menggugat, Gerakan Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka pada, Selasa 26 Nopember 2024. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lanud Soewondo Disesaki Ribuan Pengunjung, Sambut Kehadiran Jupiter Aerobatic Team Usai Misi Internasional di LIMA 2025
Merajut Kebersamaan Lewat Pengajian: Pesan Istiqomah Kapolres Tapsel yang Menggetarkan Hati
27 Tahun Reformasi, Ini 11 Sikap Politik Perhimpunan Pergerakan 98
Respon Kilat! Polres Padangsidimpuan Amankan ODGJ di Toko Herry Ponsel
Masyarakat Sosopan Perlu Ketegasan Bupati PMA, "Bubarkan Gapoktan Bukit Mas"
Ribuan Warga Sumut dan Tokoh Politik Bersatu di Halal Bihalal H Musa Rajekshah: Semangat Baru Jelang Musda Golkar
komentar
beritaTerbaru