Sabtu, 26 Juli 2025

Keterangan DPMPTSP dan DPKPCKTR Beda Jumlah Bangunan Unit Perumahan Polonia Garden

RDP Dengan Komisi IV DPRD Medan
Administrator - Rabu, 14 Agustus 2024 12:59 WIB
Keterangan DPMPTSP dan DPKPCKTR Beda Jumlah Bangunan Unit Perumahan Polonia Garden
Istimewa
sumut24.co -Medan, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan (DPMTSP) Kota Medan Delfi Farosa menyebut terkait perizinan perumahan Villa Polonia Garden sudah lengkap berkas perizinannya.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Delfi Farosa saat mengikuti RDP di Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (13/8/2024).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik didampingi anggota dewan lainnya Paul MA Simanjuntak, Dedy Akhsyari Nasution, Rudiawan Sitorus dan Edwin Sugesti Nasution.

Dalam penjelasan pihak DPMTSP melalui kordinator Delfi Farosa melaporkan jumlah PBG di perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Izin tersebut diberikan 3 kali yakni yang I 27, ke II 23 unit dan yang ke III 30 unit.

Sedangkan dalam keterangan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan Doni Edwin menyebut jumlah PBG sebanyak 85 unit.

Namun karena ada peebedaan keterangan yang disampaikan pihak dua Dinas, akhirnya Komisi IV DPRD Medan sepakati untuk agendakan ulang turun inseksi mendadak (sidak) ke perumahan Villa Polonia Garden.

"RDP kita agendakan kembali dan sidak ke lapangan terkait jumlah perizinan yang diberikan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Mulai Pembangunan Infrastruktur Gasifikasi Wujudkan Transisi Energi Bersih
Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN Dipecat, Ini Kata Wali Ko Tanjungbalai
Pemkab Asahan Raih Juara Umum Imunitas Awards 2025
JMSI Tabagsel di Sambut Hangat Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo : Dukung Penuh dan Harapkan Sinergi Media demi Kemajuan Daerah
Paripurna DPRD Paluta Ranperda 2024 dan RPJMD 2025-2026,Reski Basyah Harahap Harap segera ditetapkan menjadi Perda
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bansos Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
komentar
beritaTerbaru