Jumat, 21 November 2025

PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon

Administrator - Jumat, 26 Juli 2024 10:31 WIB
PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon
Istimewa
sumut24.co -Medan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lakukan eksekusi, terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 15 A Desa Sampali, Deli Serdang, Kamis (25/7) pukul 10.36 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat.

Baca Juga:
Pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa perlaeanan, karena saat Panitera PN Lubuk Pakam membacakan penetapan Ketua PN Lubuk Pakam, berita acara peletakan sita atas barang/objek eksekusi, hanya dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, tanpa dihadiri pihak termohon.

Usai panitera membacakan perintah pengosongan, langsung petugas membobol gembok pintu Ruko Jalan Cemara No. 15 A. Saat itu muncul Ivan Aulia, selaku Pihak penyewa objek eksekusi.

"Saya menyewa ruko ini selama lima tahun. Mohonlah ada kebijakan dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya patuh hukum, tapi janganlah dikeluarkan begiti saja, " ujarnya.

Namun keluhan ini tidak digubris Panitera, Penasehat Hukum Pemohon serta perwira aparat pengamanan. Petugas langsung saja mengeluarkan barang yang ada dalam Ruko dan memuatnya dalam truk yang selanjutnya dibawa ke gudang Jalan Tempulin Medan.

Sementara, pihak Kuasa Termohon Eksekusi Jamaluddin Alagani, tampak di lokasi saat barang sedang dalam proses pengeluaran.

Eksekusi ini berlangsung cepat dan tanpa kendala yang berarti. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTPN I Regional 1 Dukung Penuh Workshop dan Pelantikan JMSI Sumut 2025
PN Suka Makmue Vonis Bebas Kepala Desa Musradi HD dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah
Kejati Sumut Tahan IP Mantan Dirut PTPN II Gelapkan Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Eksekusi Pengosongan Gagal Dilaksanakan, Tim Eksekusi PN Suka Makmue Dihadang dan Dilempari Batu
Hakim Khamozaro: “Saya Tidak Akan Mundur, Hidup Ini Hanya Sementara”
Digelar di 2 Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas ke Kecamatan Lain
komentar
beritaTerbaru