Rabu, 14 Januari 2026

Boby : Itu Bukan Wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.

Eksekusi Ruko Jalan Cemara No. 15 A Gagal Dilaksanakan
Administrator - Kamis, 18 Juli 2024 18:23 WIB
Boby : Itu Bukan Wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.
Istimewa
sumut24.co -Medan, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Kamis (18/7) tanpa peberitahuan lisan maupun surat kepada termohon dan pihak terkait (penyewa) yang menguasai objek.

Baca Juga:
Padahal, dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri pengacara para pihak, penyewa (yang menguasai objek), Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasie Propam Polrestabes Medan, Kabag. ops Kodim 0201 Medan di ruang Ops lt. II Polrestabes Medan, Rabu (17/7) bahwa eksekusi tetap dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, walau ada perlawanan dari termohon eksekusi.

Kenyataan di lapangn, Kamis (18/7) sampai pukul 16.00 Wib, Surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) LubukPakamyang ditandatangani panitera Syahwal Aswad Siregar SH, M. Hum tanggal 12 Juli 2024 terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 5 A, tidak terlaksana tanpa ada pemberitahuan.

Ini untuk kedua kalinya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan PNLubukPakam. Sebelumnya, eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024 tidak jadi dilaksakan. Karena pihak Polrestabes Medan melalui surat Nomor: B/7041/VII/PAM.3/2024 tanggal 10 Juli 2024, mohon penundaan.

Disinyalir, penundaan eksekusi hingga dua kali terhadap Ruko di Jalan Cemara Nomor 5 A, Desa Sampali dikarenakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PNLubukPakam cacat hukum.

Menurut Pengamat Hukum Boby Rahman Arief SH, penetapan hukum seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanggerang. Hal ini sesuai dengan akad kredit, antara kreditur dan debetur terjadi di wilyah Pengadilan Agama Tanggerang.

"Kenapa di Pengadilan Agama, karena akad kreditnya berbentuk syariah. Bukan konvensional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 tahun 2016. Dengan demikian Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PNLubukPakam cacat menurut Perma," tegas Boby.

Sementara secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, kuasa termohon menyatakan, terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri LubukPakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelayanan Optimal, Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Kantor Lurah Muara Sentosa
Sidak Puskesmas Teluk Nibung, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Kesehatan Prima
Sepanjang 2025, WALHI Nilai Negara Gagal Lindungi Lingkungan di Sumut
Sidak Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Wabup Sergai Minta Layanan kepada Masyarakat Ditingkatkan
Sinergi PLN–BPN, Puluhan Tapak Tower SUTT Di Aceh Resmi Bersertipikat
PLN UIP SBU Laksanakan Komisioning Gardu Induk 150 kV Tapak Tuan
komentar
beritaTerbaru