Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
kota
Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Sosialisai Peraturan Daerah Kota Medan, Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan bersama Anggota DPRD Kota Medan, H Adlin Umar Yusra Tambunan ST M.SP di dihadiri Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon S.STP, MSI, Lurah dan para kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Baru, berlangsung di Sekretariat Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Medan Baru Jalan DI Panjaitan No.141 Medan Baru, Minggu (29/4).
H Adlin Umar Yusra Tambunan mengajak seluruh masyarakat di Medan Baru untu sama-sama perduli soal sampah dan menjaga lingkungan masing-masing dari sampah. Jangan membuang sampah sembarangan dan ikut mendaur ulang sampah untuk hal-hal yang bermanfaat dan bernilai ekonomis, dan bisa ikut memanfaatkan sampah yang akan ditukar menjadi emas, sesuai dengan program di Kecamatan Medan Baru.
“Bila masyarakat tak peduli dengan lingkungannya tertama soal sampah, program yang dilakukan oleh Pemko Medan tak akan berjalan dengan sempurna. Pentingnya masyarakat untuk menjaga kebersihan, menjaga lingkungannya dari sampah. Bila masyarakatny masih membuang sampah ke parit dan ke sungai, sudah pasti akan menimbulkan banjir dan air sungai pasti meluap bila hujan deras turun. Sekali lagi saya ingatkan peran penting masyarakat untuk menjaga lingkungannya,” pinta politisi partai Golkar yang tahun ini akan bertarung di DPR RI.
Bagaimanapun bagusnya peraturan yang dibuat Pemko Medan, “bila masyarakatnya tak mau bersih, peraturan itu tak akan berjalan dan masyarakat jualah yang akan menerima dampak atau akibat buruknya,” ujar Adlin.
Sementara Camat Medan Baru Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon S.STP, MSI mendukung pelaksanaan sosialisasi persampahan ini. Dia mengingkatkan bahwa soal sampah saat ini tidak lagi ditangani oleh Dinas Kebersihan Kota Medan, melainkan sudah diserahkan pengelolaanya kepada masing-masing kecamatan. Dan di Kecamatan Medan Baru, sudah dihadirkan Bank-bank sampah di kelurahan dan dilingkungan masing-masing. Bahkan sampah-sampah milik masyarakat bisa dikelola dan jadi uang. “Sampah bisa jadi Emas”. Ini program yang sudah berjalan di Kecamatan Medan Baru dan sudah bermitra atau teken MoU antara Kecamatan Medan Baru dan Perum Pegadaian.
Camat Medan Baru Ilyan Chandra Simbolon mengatakan persoalan sampah di Kecamatan Medan Baru salah satunya soal armada pengangut sampah yang ada, tapi sudah tua dan suku cadang kenderaan roda dua dan empat pengangkut sampah. Untuk Kecamatan Medan Baru, pengumpulan sampah kita laksanakan setiap hari Jumat.
Pertama, masih minimnya armada yang dilimpahkan ke kecamatan Medan Baru. Banyak kendearaan pengangkut sampah yang sudah tua, dalam arti tidak layak jalan. Kedua, anggaran masih minim untuk perawatan suku cadang. Ketiga, sumber daya atau petugas keberisihannya yang masih terbatas.
“Melalui Bank Sampah ini kita dapat kurangi volume sampah yang nantinya kita buang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Masyarakat juga bisa memankaatkan keluarganya masing-masing untuk mengelola bank samlah. Minimal bisa diganti dengan sembako. Kami juga sarankan agar masyarakat memanfaatkan bank sampah yang akan ditukar menjadi emas,” ujar Ilyan Chandra Simbolon.
Masih sebut Camat Medan Baru, melalui tabungan sampah ini, setiap masyarakakat bisa menabung sampah yang nantinya akan menjadi emas. “Awalnya ikut tabungan sampah, warga dikenakan uang administrasi pertahunnya hanya membayar Rp30 ribu. Setelah itu terserah warga untuk memasukkan berapa nilai uangnya ke rabungan sampah,” ujarnya
Sekedar mengingatkan bahwa Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan tersebut mengingatkan seluruh masyarakat di Kota Medan, bila seseoarang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara, sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan. Namun ada yang strategis dalam Perda ini, dimana bagi seseorang yang memberikan informasi terhadap masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan intensif. Jadi, bila masyarakat melaporkannya ke Dinas Kebersihan, selanjutnya tim akan memproses hukumnya.
Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan juga dihadiri aparatur pemerintahan di Kecamatan Medan Baru, Lurah dan para kepala lingkungan. Dalam pertemuan itu juga, panitian memberikan hadiah dorprice bagi masyarakat Kecamatan Medan Baru yang beruntung. (R03)
Kasus Jari Putus Digigit, Kuasa Hukum Konita Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Polsek Sidikalang
kota
Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co MEDAN, Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Reses VI Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraks
kota
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
kota
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
News
sumut24.co Labuhanbatu, Tuti Nofrida Ritonga S,Si,AP, MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri peresmian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Dae
News
MEDAN Sumut24.co Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tani Merdeka menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tani Merdeka Sumatera I Angkatan IV d
News
sumut24.co Deliserdang, Sebanyak 1.726 peserta memeriahkan Deliserdang Run 2026 yang digelar di Desa Namo Tualang, Kecamatan BiruBiru, Min
News
sumut24.co Deliserdang, Car Free Night Deliserdang Weekend kembali menjadi magnet bagi masyarakat. Jalan Diponegoro, Lubuk Pakam, dipenuhi
News