Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Paska penebangan 2 (dua) pohon mahoni di Jln, Ring road Psr II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang menurut informasi dihimpun wartawan bahwa, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris
Lurah Tanjung Sari disebut sebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp500 ribu bakal berbuntut panjang.
Tidak hanya itu, oknum
Seklur Tanjung Sari juga diduga telah mencatut nama
Lurah Tanjung Sari bahwa, penebangan dua pohon mahoni yang berada tepat didepan sebuah bangunan yang akan dijadikan showroom saat dikonfirmasi wartawan sudah ada kordinasi antara penebang dengan
Lurah Tanjung Sari dibantah oleh, Ihsan
Lurah Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Itu ilegal dan masih di usut sama dinas PU Kota amedan dan
Seklur tidak kordinasi ke saya bahwa ada pengusaha mau penebangan pohon awal nya," ucap Ihsan
Lurah Tanjung Sari saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/2024) via WhatsApp terkait pernyataan
Seklur ketika dikonfirmasi.
Ihsan
Lurah Tanjung Sari terkait pemberitaan penebangan pohon yang berada diwilayahnya kepada wartawan menyampaikan ucapan terimakasihnya.
"Terimakasih infonya akan kita tindak lanjuti kebenarannya. Saya tidak mengetahui dan penebangan pohon karena saya dapat laporan dari orang PU dan rekom belum ada dikeluarkan. Mengenai kabar jika
Seklur ada menerima uang Rp500 yang kegunaannya kemana dan untuk apa, saya tidak tahu dan akan saya cari tahu kebenaran info tersebut," sebut
Lurah dengan tegas.
Untuk diketahui, dari pemberitaan sebelumnya oknum
Seklur Tanjung Sari disebut sebut ada disinyalir menerima uang Rp500 ribu dengan pemotongan dua pohon mahoni dan terkesan telah melakukan pembiaran dengan pengerusakan citra penataan penghijauan kota medan dibantahnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News