Senin, 22 Desember 2025

Warga Medan yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda dan Kurungan

Berlakukan Perda Pengelolaan Sampah,
Administrator - Jumat, 29 Desember 2023 00:40 WIB
Warga Medan yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda dan Kurungan
Istimewa
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati
sumut24.co -Medan,- Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dimana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.

"Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli "Peduli Deli" Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12) malam. Selain malam keakraban, penutupan ditandai dengan penyalaan api unggun oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

"Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," kata Bobby Nasution.

Terkait itu, Bobby Nasution langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah. Sebab, ungkapnya, Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda No. 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak boleh berhenti di sini saja. Dikatakannya, Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.

"Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)," ungkapnya.

Dalam suasana yang berlangsung penuh kehangatan dan keakraban tersebut, Bobby Nasution juga makan durian bersama seluruh personil. Tidak hanya itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga berjoget bersama seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Walikota membacakan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2026
Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah
Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Kejari Medan Akan Tetapkan Tersangka Korupsi MFF dan BBM, Azmi Hadly: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!
Kejari Medan Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival dan BBM Sampah Polonia
komentar
beritaTerbaru