Selasa, 13 Januari 2026

Syaiful Ramadhan Minta Pemko Fasilitasi Bak Sampah di Pinggir Sungai

Dukung Pemberlakuan Perda Pengelolaan Sampah
Administrator - Jumat, 29 Desember 2023 00:29 WIB
Syaiful Ramadhan Minta Pemko Fasilitasi Bak Sampah di Pinggir Sungai
Istimewa
Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan
sumut24.co -,Medan, – Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan mendukung upaya Pemerintah Kota Medan memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya menciptakan Kota Medan yang bersih nyaman.

"Kita sangat mendukung penerapan Perda Pengelolaan Persampahan. Dan diharapkan penerapan di masyarakat tidak tenang pilih, " katanya kepada wartawan di Medan, Kamis (28/12/2023).

Politisi Muda PKS ini mengharapkan, penerapan Perda yang sudah disahkan 8 tahun silam ini diharapkan bisa menjadi solusi di masyarakat. "Selama ini permasalahan sampah di Kota Medan masih terus dicari terobosannya, dengan penerapan Perda ini nantinya bisa memberikan dampak yang maksimal bagi perbaikan lingkungan, " katanya.

Begitu juga dengan upaya Pemko Medan dalam membersihkan lingkungan sungai patut mendapat apresiasi. " Ini terobosan yang baik sehingga lingkungan sungai benar benar menjadi kawasan yang bisa dinikmati masyarakat, " katanya.

Dalam mendukung penerapan Perda ini, Syaiful mengharapkan Pemko Medan juga memberikan fasilitas seperti bak sampah dan pendukung lainnya sehingga penegakan Perda ini bisa maksimal.

" Kita juga mengharapkan Pemko Medan bisa memberikan fasilitas seperti bank sampah bagi warga pinggir sungai dalam mendukung penerapan Perda ini di masyarakat, " pungkasnya.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahas Ranperda Kebudayaan, Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Tanjungbalai
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Penyelesaian PR dan Penguatan ASN
Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu,S.Pd. Pimpin Apel Awal Tahun 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis
Wakil Wali Walikota membacakan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2026
Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah
komentar
beritaTerbaru