USU Berkontribusi Dalam Panel Ahli Kebijakan Strategis Nasional
sumut24.co JAKARTA, Universitas Sumatera Utara (USU) turut berkontribusi dalam perumusan masukan kebijakan nasional melalui Panel Ahli Kebi
News
Medan|Sumut24.co
Baca Juga:
Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023). Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
Usai penandatanganan, Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
Dalam rapat paripurna, Bobby mengungkapkan, UUD 1945 dalam Pasal 23 A menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya sesuai dengan amanah konstitusi penarikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan daerah, jelasnya, harus diatur dengan undang-undang.
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, Pemerintah telah mengundangkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Makanya materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,†kata Bobby Nasution.
Selanjutnya dalam Pasal 94 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, papar Bobby Nasution, menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Di Pasal 187 huruf B UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Bobby Nasution, menyatakan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.1/2022.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, kata Bobby Nasution, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Medan selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi. (R02)
sumut24.co JAKARTA, Universitas Sumatera Utara (USU) turut berkontribusi dalam perumusan masukan kebijakan nasional melalui Panel Ahli Kebi
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Asahan yang akan berlaga dala
News
Opung Masrina Menangis Haru, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datang Membawa Bantuan
News
Tak Hanya Tegakkan Hukum, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Konsisten Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah di Palas
News
Green Policing Polres Padangsidimpuan Jaga Sungai, Perkuat Ketahanan Pangan, Dekatkan Polisi Bersama Masyarakat
News
Dari Masjid Shirotol Mustaqim, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Gaungkan Pesan Kamtibmas
News
Aksi Humanis Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Tapsel Sapa dan Bagikan Helm Gratis
News
Tragis! Pria 25 Tahun Tewas di Barak Kebun Sawit Tapsel, Polisi Periksa Istri dan Sejumlah Saksi
News
sumut24.co MEDAN, Keterampilan konversi motor listrik membuka peluang bagi generasi muda untuk mengembangkan inovasi, memasuki dunia kerja,
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berwawasan
kota