Senin, 23 Februari 2026

Dewan: Pemko Harus Hentikan Pembangunan di Kota Matsum III

Administrator - Kamis, 14 Desember 2017 13:43 WIB

Medan|SUMUT24 Warga Jalan Puri, Gang Penghulu, Lingkungan 3 Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota mengeluhkan akses menuju rumah warga yang ditutup oleh pengembang rumah toko (ruko) dua pintu inisial HDK.

Baca Juga:

“Sebelumnya itu tanah hibah untuk akses jalan keluar masuk warga Lingkungan 3 dari Jalan Puri Gang Penghulu menuju Jalan Laksana Gang Ali. Tapi karena di Gang Penghulu jalannya mengecil, jadi tidak bisa di lalui mobil pemadam kebakaran. Kami takut jika terjadi kebakaran seperti beberapa tahun yang lalu pak,” ungkap seorang warga, Marianto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kota Medan, Kamis (14/12).

Mariano mengaku, pengembang ruko sama sekali tidak memberikan akses jalan kepada warga sekitar. “Bahkan, pengembang ruko juga memutuskan aliran listrik warga kurang mampu di sekitar bagunan miliknya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ika, warga lain menyampaikan sebelumnya kawasan itu sepi dengan bangunan ruko dan bisa dilalui kendaraan roda empat. Sejak maraknya bangunan ruko di daerah itu, warga yang tinggal di belakang ruko tersebut merasa tersudut.

Sementara Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang, sempat mengutarakan kepada warga yang protes untuk menunjukkan alas hak atas tanah mereka masing-masing, jika memang tanah yang terdampak pembangunan ruko dua pintu itu sudah menutup akses jalan warga.

“Kami juga sudah mengundang warga dan pengembang. Tapi pengembang tidak hadir. Undangan kedua sudah kita keluarkan dan hasil dari pertemuan itu, kami keluarkan surat penyetopan aktivitas membangun untuk sementara,” terangnya.

Sedangkan Kabid Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, berjanji akan meninjau ke lapangan. “Meskipun sudah ada proses pemberhentian dari pihak camat, tidak serta merta kami berhenti memeriksa kelengkapan bangunan itu,” tandasnya.

Menyikapi itu anggota Komisi D, Ahmad Arif, menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Pengembang harus segera ditindak dan pihak terkait segera keluarkan surat pemberhentian operasi. Pemko Medan jangan main-main lagi dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan,” kata Arif.

Sementara Wakil Ketua Komisi D, Maruli Tua Tarigan, menyarankan agar melibatkan aparat penegak hukum dalam hal peninjauan lokasi. “Supaya benar-benar serius dalam hal penertibannya,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, mendukung langkah yang disampaikan anggota Komisi D lainnya. Pihaknya akan siap meninjau pembongkaran bersam Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya. “Dengan begitu, hasil rapat kita simpulkan bahwa kita akan meninjau lapangan sekaligus menyaksikan pembongkaran bangunan yang sudah melanggar aturan serta meresahkan warga,” tutup Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Jawa Timur sebagai Provinsi dengan SPPG Bersertifikasi SLHS Terbanyak
Mengenal Yendra Fahmi: Pemilik Dealer Mercedez Benz Terbesar di Indonesia
Erick Thohir Hadiri Buka Puasa FKPLP, Pererat Solidaritas Warga Lampung di Perantauan
Impor BBM
Gagal Kabur Lewat Atap, Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap di Kisaran Timur
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News