Senin, 23 Februari 2026

KAU Sumut Demo Kantor Gubernur dan Walikota Medan

Administrator - Senin, 11 Desember 2017 15:01 WIB
KAU Sumut Demo Kantor Gubernur dan Walikota Medan

MEDAN | SUMUT24 Ratusan buruh yang berasal dari berbagai elemen seperti DPD GSBI Sumut, DPW FSPMI daan DPD SPI Sumut yang tergabung dalam Komite Aksi Upah -Sumatera Utara (KAU-Sumut) demo Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Senin (11/12).sambil memblokir Jalan Diponegoro Buruh menuntut dinaikkannya UMK bagi Buruh Deliserdang dan Kota Medan.

Baca Juga:

Willy Agus Utomo SH dari FSPMI Sumut mengatakan, Untuk tahun 2018 pemerintah secara nasional menetapkan upah pekerja buruh hanya naik 8,71%, padahal listrik sudah naik 3 kali dalam setahun, BBM Premium langka terpaksa rakyat membeli BBM Pertalite dengan harga yang lebih mahal.

Sebagai Gubernur Sumatera Utara yang mempunyai slogan paten, kaum buruh sangat berharap agar bapak Tengku Erry Nuradi dapat memberikan kenaikan upah yang paten bagi kaum buruh Medan dan deliserdang dengan menandatangani dan mensahkan kenaikan Upah tahun 2018 diatas aturan PP 78 /2015 yaitu Deliserdang naik 9,17% sedangkan Medan naik 10,12 %.

“Kami mendukung Gubsu untuk menandatangani rekomendasi UMK Deliserdang tahun 2018 sebesar Rp 2.720.100 yang naik sebedar 9,17 %, naikkan UMK Medan tahun 2018 diatas PP 78 tahun 2015 naik menjadi Rp 3.000.000. Kemudian Hapuskan sistem kerja outsourcing atau buruh kontrak dan turunkan BBM, Listrik, Air dan Sembako,” Willi Agus Hutomo.

Buruh Lanjutkan Aksi ke Kantor Wali Kota Medan Setelah menyampaikan orasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, ratusan buruh melanjutkan aksinya ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (11/12).

Aksinya untuk menuntut pemerintah kota (Pemko) Medan tegas dalam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2018.

Koordinator aksi, Amien Basri mengatakan, pemko tidak tegas karena mengajukan dua opsi kepada Gubsu.

Dijelaskannya, opsi pertama yakni naik 8.71 persen dari UMK 2017 atas usulan versi Apindo (sesuai PP 78/2015) dan naik 10.12 persen dari UMK 2017 atas usulan serikat pekerja/buruh.

“Oleh karena itu, kami mengajukan mosi tidak percaya pada Wali Kota Medan jika menetapkan UMK 2018 sesuai dengan PP 78/2015. Kami menuntut UMK Medan 2018 harus di atas PP 78/2015 atau naik menjadi Rp 3 juta,” katanya.

Dalam hal ini, aksi unjuk rasa buruh mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol-PP. Sementara itu perwakilan buruh diterima pihak Pemko untuk melakukan dialog. Namun hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung.(W03|R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Jawa Timur sebagai Provinsi dengan SPPG Bersertifikasi SLHS Terbanyak
Mengenal Yendra Fahmi: Pemilik Dealer Mercedez Benz Terbesar di Indonesia
Erick Thohir Hadiri Buka Puasa FKPLP, Pererat Solidaritas Warga Lampung di Perantauan
Impor BBM
Gagal Kabur Lewat Atap, Pengedar Sabu 1,18 Gram Ditangkap di Kisaran Timur
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News