Rabu, 23 September 2026

Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan

Administrator - Selasa, 09 Mei 2023 08:17 WIB
Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Terhitung mulai Selasa (9/5), Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan Gerald Patogi Siahaan diberhentikan dari tugasnya sebagai orang nomor satu di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani pengembangan usaha di Medan Zoo (Kebun Binatang), kolam renang, pergudangan dan rusunawa tersebut.

“Pada hari ini kami menyampaikan Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya dan akan digantikan sementara direktur yang ada di PUD Pembangunan,” kata Wali kota Medan Bobby Nasution saat menggelar doorstop dengan wartawai di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5).

Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Topan OP Ginting dan Kabag Pengadaan Barang danJasa Alex Sinulingga mengatakan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas.

“Untuk poin-poinnya mengapa (diberhentikan), bisa ditanyakan kepada Pak Asisten selaku Dewan Pengawas,” ungkapnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono saat ditemui usai doorstop menjelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas. “Hasilnya jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja,” jelas Agus Suriono.

Terkait itu, imbuh Agus, jika PUD Pembangunan ingin maju dan investor ada yang ingin masuk namun jajaran direksinya tidak solid tentunya hal itu akan menjadi hambatan. “Oleh karenanya dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan direktur utama. Selanjutnya, menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan,” papar Agus Suriono.

Berdasarkan Perda, tegas Agus Suriono, jajaran direksi itu harus solid dan kolektif. “Artinya, jika tidak solid berarti melanggar Perda. Itu saja, tidak ada yang lain. Sebab, ada rencana investor yang mau masuk. Jika jajaran direksi tidak solid, tentunya bakal akan jadi masalah. Itu saja, tidak ada yang lain,” pungkasnya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sekda menghadiri Pesta Olob-Olob GKPS Resort Siantar III, di Aula Universitas HKBP Nommensen
Ketua TP PKK menghadiri pertemuan bulanan TP PKK sekaligus mempersiapkan penilaian Lomba PHBS
Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Terpergok Langsir Sawit di PT APN, Pria di Palas Ditangkap Polisi, 46 Tandan Disita
Rahmat Rayyan Serap Aspirasi Ratusan Warga Siabu, Anak Yatim Juga Dapat Santunan
Rambin Situmbaga Mulai Lapuk, Polsek Batang Angkola Turun Tangan Bersama Warga
komentar
beritaTerbaru