Selasa, 24 Februari 2026

Modesta Marpaung Ajak Kelurahan dan Puskesmas Kolaborasi Tangani Kasus Stunting

Administrator - Rabu, 09 November 2022 01:58 WIB
Modesta Marpaung Ajak Kelurahan dan Puskesmas Kolaborasi Tangani Kasus Stunting

 

Baca Juga:

Medan | Sumut24.co

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM ajak pihak Kelurahan dan Puskesmas terus melakukan kolaborasi tangani kasus anak stunting (gizi buruk). Selain penanganan anak terkena kasus namun yang paling utama sosialisasi pencegahan seperti menghindari perkawinan dini di tengah masyarakat.

“Kita dukung program Walikota Medan M Bobby Afif Nasution kolaborasi penanganan kasus stunting. Sehingga warga Medan ke depannya tetap sehat dan lebih sejahterah,” ujar Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu.

Ajakan itu dicetuskan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perjuangan Gg Subur Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu sore (6/11/2022).

Sebelumnya, Sosper yang sama di Jl Kapten M Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (6/11/2022). Saat Sosper di masing masing dua tempat diatas dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta, masalah kesehatan anak sejak dari Bayi hingga Balita sangat perlu diperhatikan. Masa pertumbuhan anak harus banyak mendapat asupan gizi dan vitamin. Sehingga setelah tumbuh besar akan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

“Dalam tubuh yang sehat akan terdapat jiwa yang sehat juga,” sebut Modesta yang dikenal Bidan bertangan dingin itu.

Ditambahkan Modesta lagi, alasan memilih Sosper No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga mengetahui tentang hak dan kewajiban tentang kesehatan.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri (R02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Januari - Februari 2026: Polda Sumut Ungkap 923 Kasus, 1.118 Tersangka, Sita 179,95 Kg Sabu, 155 Kg Ganja, 59.168 Butir Ekstasi,
Program Kerja TPAKD Deli Serdang 2026 Fokus pada 4 Pilar Utama
Polresta Deli Serdang Lakukan Pembinaan kepada 5 anak dibawah umur yang Hendak Tawuran
Inovasi USAT Atasi Masalah Kepasiran, Berhasil Tekan Risiko Loss Produksi di PEP Rantau
Hari pertama VIII Tim Safari Ramadhan Kabupaten Solok Kunjungi Masjid Darussalam Titian Batu Cupak
Atas Laporan 110 Disambut Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan Hitungan Jam
komentar
beritaTerbaru