Jumat, 21 Agustus 2026

Hasil Kajian Pokja Bidang Pendidikan, Penggabungan SD Jawab Masalah Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Administrator - Jumat, 21 Oktober 2022 08:53 WIB
Hasil Kajian Pokja Bidang Pendidikan, Penggabungan SD Jawab Masalah Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Medan – Sumut24.co

Baca Juga:

Penggabungan Sekolah Dasar (SD) diharapkan dapat menjawab permasalahan kekurangan sarana prasarana, tenaga guru, efisiensi biaya, dan peningkatan mutu lulusan.

Hal ini terungkap dalam Seminar Hasil Kajian Penggabungan SD Negeri untuk Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pendidik di Kota Medan, Kamis (20/10) di Hotel Grand Antares Medan. Kajian ini dilakukan oleh Tim Pokja Jaringan Penelitian dan Pengembangan Bidang Pendidikan Kota Medan.

Ketua Tim Ahli Drs. Dadang Mulyana dalam seminar yang diikuti utusan perangkat daerah terkait, kepala sekolah, dan akademisi itu, memaparkan, kajian penggabungan sekolah dasar negeri di Kota Medan dengan sasaran 20 kecamatan, 90 unit/kelompok sekolah, dan 224 SDN, berdasarkan kriteria jumlah siswa, tenaga pendidik, sarana prasarana, dan komponen mutu lainnya disimpulkan perlu dilakukan penggabungan sekolah di 16 kecamatan, 48 unit/kawasan sekolah dari 117 sekolah menjadi 51 sekolah.

Hasil kajian ini juga menyarankan, dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan sekolah dasar perlu menetapkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk ditempatkan pada sekolah-sekolah hasil penggabungan.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan supervisi oleh pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah hasil penggabungan sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah.

Hasil kajian penggabungan sekolah ini juga merekomendasikan beberapa sekolah yang berada dalam satu kawasan tetap untuk dipertahankan karena dari segi jumlah siswa, sarana prasarana, serta prospek pengembangan sekolah masih layak untuk dikembangkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan Irwan Ritonga diwakili Sekretaris Siti Mahrani Hasibuan mengatakan, sebenarnya isu kebijakan regrouping sekolah sudah lama diimbau pemerintah melalui Mendagri berdasarkan Surat Mendagri Tanggal 16 November 1998 Nomor 421.2/2501/Bangda perihal Penggabungan SD, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga guru, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya perawatan sekolah.

“Untuk itu, diharapkan kajian ini bisa menjadi rekomendasi bagi Dinas Pendidikan Kota Medan dalam menentukan SD-SD di Medan yang digabungkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,” harapnya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sinergi Penegakan Hukum : Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Asahan
Jelang Pilkades, Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Bersama DPRD Demi Kamtibmas Kondusif
Jelang Pilkades Serentak 2026, Polres Asahan dan Kodim 0208/AS Perkuat Sinergitas Demi Kamtibmas Kondusif
Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Jadi Rp2 Triliun untuk Perkuat Akses Pembiayaan
Pemkab Solok Raih Nominasi Tiga TPAKD Terbaik Sumatera Barat Tahun 2026 melalui Inovasi Sang Juara
Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru