Senin, 25 Mei 2026

DPO Bank Sumut Ditangkap di Rumah Makan

Administrator - Rabu, 01 Februari 2017 14:51 WIB
DPO Bank Sumut Ditangkap di Rumah Makan

MEDAN | SUMUT24 Tim Intel dan Pidsus Kejati Sumatra Utara menangkap Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain yang merupakan satu dari dua buronan Kejati Sumatara Utara dalam kasus korupsi penggadaan 294 mobil dinas Bank Sumut pada tahun 2013.

Baca Juga:

Penangkapan bermula dari informasi tentang keberadaan tersangka yang mengenderai sepeda motor menuju rumah makan Soto Medan dikawasan Jalan Setia Budi Medan. “Mendapat informasi tim kejaksaan langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka saat selesai makan,”ini disampaikan Asintel Kejati Sumatra Utara, Nanang Sigit Yulianto bersama Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (01/02).

Nanang menyatakan setelah tersangka diringkus langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk pemberkasan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan masih memburu tersangka lainnya yakni Direktur CV Surya Pratama, Haltafif alias Ali yang buron.

Pada kesempatan tersebut, Nanang menghimbau agar Haltatif menyerahkan diri, sembari meminta agar masyarakat melaporkan langsung apabila melihat Haltatif kepada pihak kejaksaan atau kepolisian.

Dikatakannya, selama pengejaran Zulkarnain selalu berpindah-pindah rumah guna menghindari kejaran dan pencarian petugas.

Dalam kasus ini, Tim intelijen Kejaksaan memburu Zulkarnain dan 2 tersangka lainnya yakni Irwan Pulungan (mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut) dan rekanan penyedia jasa yang merupakan Direktur CV Surya Pratama, Haltafif alias Ali, semenjak 5 bulan lalu, tepatnya setelah ketiganya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 September 2016.

Namun dari tiga tersangka tersebut Irwan Pulungan menyerahkan diri pada Jumat (21/10).

Pada kasus ini, penyidik Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka. Selain Zulkarnain, Irwan Pulungan dan Haltatif, dua tersangka lain sudah ditahan, yaitu Kepala KCP Bank Sumut di Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Muhammad Yahya, dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon.

Dimana keduanya saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Seperti diketahui kasus korupsi ini berawal dari proyek pengadaan 294 unit kendaraan sewa untuk operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar.

Dana pengadaan itu bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Penyidik menilai ada penyimpangan penyewaan kendaraan yang dilakukan Bank Sumut.

Selain tidak sesuai spesifikasi, ditemukan penyimpangan pada proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Berdasarkan hasil audit akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 18 miliar. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru