Senin, 27 Juli 2026

Kepsek SDN 060837 Segera Dilaporkan ke Ombudsman

Administrator - Selasa, 31 Januari 2017 23:22 WIB

MEDAN|SUMUT24 Yusrina, Kepala Sekolah Dasar Negeri 060837 Jl Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat segera dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Yusrina akan dilaporkan oleh Ketua Komite Sekolah, M Adli Nasution.

Baca Juga:

“Saya akan sampaikan persoalan ini kepada Ombudsman. Agar Ombudsman tau, bahwasannya tidak hanya dugaan penggelapan dana BOS saja, tapi juga dugaan pungutan liar,” ungkap Adli, Selasa (31/1).

Ia mengatakan, dana BOS tahun 2016 sudah separuh digunakan kepala sekolah dengan alasan membeli buku di percetakan Erlangga. Mirisnya, buku yang dibeli itu tidak sesuai dengan ketentuan kurikulum dan tidak dapat digunakan siswa.

“Kepala sekolah sempat mengaku mengutang Rp 37 Juta kepada percetakan. Itupun, sudahlah mengutang, bukunya tidak dapat digunakan,” kata Adli.

Ia menerangkan, Ombudsman RI harus tau dan segera menyikapi persoalan ini. Agar, SDN 060837 di Jalan Sei Deli bisa berubah ke arah yang lebih baik.

“Saya sebagai orangtua siswa juga sudah sangat resah. Mau buat kegiatan yang positif, kepala sekolah tidak mendukung dengan alasan uang dana BOS sudah habis. Tak tahu kemana uang itu,” terang Adli.

Padahal, Adli dan guru lainnya tulus berniat memajukan sekolah yang berada di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Tapi kinerja Kepala SDN 060837 tidak sejalan dengan rencana para guru dan komite.

Lebih mirisnya lagi, sambung Adli, gaji guru honorer di sekolah tersebut juga ditahan. Alasannya, kepala sekolah menunggu pencairan dana BOS tahun ini.

Adli menyebut tiap tahunnya SDN 060837 mendapat dana BOS sebesar Rp180 Juta. Belakangan, uang itu tak diketahui kegunaannya untuk apa.

Ketua Komite SD Negeri 060837 Medan, M Adli Nasution mengatakan, Kepala SDN 060837 diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua siswa.

“Beberapa waktu lalu pernah orangtua siswa hendak mengurus ijazah anaknya. Namun kepala sekolah malah melakukan pengutipan. Tiap siswa itu, dikutip Rp 40 Ribu,” ungkap Adli.

Saat ditanyakan apa alasan pengutipan, Yusrina tak mau menjelaskannya secara detail. Adli yang tak sepakat dengan pengutipan ini juga sempat komplain. “Saya juga heran, kenapa kok dikutip. Harusnya kan enggak perlu ada pengutipan,” turut Adli saat berbincang-bincang dengan sejumlah jurnalis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Jelajahi Pesona Simalungun di PRSU 2026, Kenalkan Deretan Destinasi Wisata Andalan
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Sidak Ke Puskesmas Tanjung Haloban, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Silahkan Tenaga Medis "Hengkang" Jika Tidak Bisa Bekerjasama
Bupati Taufik Hadiri Pembukaan Rakerda PAN Asahan, Tekankan Sinergi Demi Kemajuan Daerah Menuju Pemilu 2029
Ketum TMI Don Muzakir: Diklat Tani Merdeka Sumatera I Siapkan Kader Penggerak Swasembada Pangan dan Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru