Senin, 25 Mei 2026

Terkait OTT Bendahara Disdik UPT Medan Labuhan, Poldasu Bakal Cari Tersangka Baru

Administrator - Selasa, 17 Januari 2017 04:20 WIB
Terkait OTT Bendahara Disdik UPT Medan Labuhan,  Poldasu Bakal Cari Tersangka Baru

MEDAN | SUMUT24 Terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Disdik UPT Medan Labuhan, Polda Sumut bisa saja menetapkan tersangka baru.

Baca Juga:

Apalagi, tersangka Armaini mengaku 0,5 persen hasil permintaan komisi pinjaman kredit tersebut diserahkan kepada oknum kepala sekolah. Penyidik tinggal melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk menjerat tersangka lain.

“Kalau penambahan tersangka baru tentu saja bisa. Tapi, penetapan itu harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (16/1).

Kata Nainggolan, penyidik terus mendalami proses penyidikan kasus OTT Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Medan yang menetapkan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan Labuhan tersebut. Penyidik segera memanggil oknum kasek dan kepala UPT.

Namun, pemanggilan mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi, meski akhirnya tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka. Bukti dan keterangan saksi akan menentukan status terperiksa berikutnya.

“Oknum-oknum yang disebutkan tersangka menerima (terlibat, red) komisi pinjaman itu, dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. Pemanggilannya sebagai saksi, tapi bisa saja menjadi tersangka,” kata Nainggolan.

Sebelumnya, tersangka Armaini sempat mengaku, 0,5 persen dari permintaan kepada peminjam kisaran 2,5 hingga 3 persen itu mengalir ke oknum kepala sekolah (kasek). Tersangka mematok komisi kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia menyatakan, penyidik menduga praktik yang dilakoni Armaini dilakukan secara terstruktur.

Karenanya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

Rencana pemanggilan itu, lanjut Dedi, dilakukan pada Rabu (18/1) dan Kamis (19/1) untuk membuktikan petunjuk dari pengakuan Armaini yang menyebut, komisi yang dipatoknya mengalir kepada oknum kasek.

“Rabu atau Kamis, dilakukan pemeriksaan untuk Kepala UPT dan kepala sekolah,” sebutnya.

Armaini terjaring OTT ketika menerima komisi dari dua guru yang menjadi korban tersebut. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru