Senin, 25 Mei 2026

Goldfried : Penegak Hukum Harus Pantau Pengerjaan Drainase, Ada Indikasi Pelanggaran Penggunaan Anggaran

Administrator - Senin, 19 Desember 2016 20:18 WIB
Goldfried : Penegak Hukum Harus Pantau Pengerjaan Drainase, Ada Indikasi   Pelanggaran Penggunaan Anggaran

Medan|SUMUT24 Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Goldfried Effendi Lubis meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) dan pihak berwajib memantau proses pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase yang masih berlangsung di Kota Medan.

Baca Juga:

Hal ini disampaikannya menanggapi pelaksanaan proyek pembangunan dan pengorekan saluran drainase yang masih berlangsung jelang akhir tahun 2016.

“Jika masih ada pengerjaan hingga Januari 2017 mendatang, maka itu bermasalah,” katanya kepada wartawan di DPRD Medan, Senin (19/12).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dari sisi penganggaran seluruh pembayaran proyek yang dikerjakan dengan sumber dana dari APBD maupun PAPBD 2016 harus selesai pada tahun yang sama. Kecuali proyek tersebut dikerjakan untuk jenis proyek multi years.

“Tapi masalahnya, proyek pengerjaan drainase tidak pernah multi years,” ujarnya.

Godfried menambahkan, dalam pembahasan PAPBD 2016 lalu pihaknya sudah menyampaikan agar proyek pembangunan dan pengorekan saluran drainase tersebut tidak lagi dianggarkan. Alasanya, waktu pengerjaan yang dinilai tidak lagi mencukupi untuk menyelesaikan seluruh proses pembangunan dan pengorekannya. Akan tetapi pada saat itu, pihak Pemko Medan menurutnya tetap ngotot agar anggaran tersebut disetujui.

“Itu terlalu dipaksakan. Padahal, kalau tidak PL (Penunjukan Langsung) maka proses lelang berapa lama coba?. Dalam kasus seperti ini yang kita khawatirkan, anggaran proyek tetap dicairkan, akan tetapi dananya diblokir dulu. Jadi seolah sudah dibayar meski uangnya belum diterima. Ini yang harus dipantau,” ungkapnya.

Lebih lanjut Godfried mengatakan, jika proyek tersebut memang tidak selesai diakhir 2016, maka anggarannya akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2016. Persoalannya adalah proyek tersebut sudah dikerjakan meskipun belum selesai. Disinilah menurutnya kongkalikong antara pelaksana proyek dengan Pemko Medan rawan terjadi mengenai pembayaran.

“Apalagi sekarang waktunya semakin mepet, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan masa pengajuan berkas pencairan paling lama 22 Desember 2016 meskipun Surat Perinta Membayar (SPM) bisa dilakukan hingga 29 Desember 2016. Sementara kita lihat dilapangan masih banyak proyeknya yang belum selesai. Ini rawan masalah,” demikian Godfried.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru