Medan|SUMUT24
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Goldfried Effendi Lubis meminta agar Badan
Pemeriksa Keuangan (BKP) dan pihak berwajib memantau proses pengerjaan
proyek pembangunan saluran drainase yang masih berlangsung di Kota Medan.
Baca Juga:
Hal ini disampaikannya menanggapi pelaksanaan proyek pembangunan dan
pengorekan saluran drainase yang masih berlangsung jelang akhir tahun 2016.
“Jika masih ada pengerjaan hingga Januari 2017 mendatang, maka itu
bermasalah,” katanya kepada wartawan di DPRD Medan, Senin (19/12).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, dari sisi penganggaran seluruh pembayaran
proyek yang dikerjakan dengan sumber dana dari APBD maupun PAPBD 2016
harus selesai pada tahun yang sama. Kecuali proyek tersebut dikerjakan untuk
jenis proyek multi years.
“Tapi masalahnya, proyek pengerjaan drainase tidak pernah multi years,”
ujarnya.
Godfried menambahkan, dalam pembahasan PAPBD 2016 lalu pihaknya sudah
menyampaikan agar proyek pembangunan dan pengorekan saluran drainase
tersebut tidak lagi dianggarkan. Alasanya, waktu pengerjaan yang dinilai tidak lagi
mencukupi untuk menyelesaikan seluruh proses pembangunan dan
pengorekannya. Akan tetapi pada saat itu, pihak Pemko Medan menurutnya tetap
ngotot agar anggaran tersebut disetujui.
“Itu terlalu dipaksakan. Padahal, kalau tidak PL (Penunjukan Langsung) maka
proses lelang berapa lama coba?. Dalam kasus seperti ini yang kita khawatirkan,
anggaran proyek tetap dicairkan, akan tetapi dananya diblokir dulu. Jadi seolah
sudah dibayar meski uangnya belum diterima.
Ini yang harus dipantau,” ungkapnya.
Lebih lanjut Godfried mengatakan, jika proyek tersebut memang tidak selesai
diakhir 2016, maka anggarannya akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran
(Silpa) 2016. Persoalannya adalah proyek tersebut sudah dikerjakan meskipun
belum selesai. Disinilah menurutnya kongkalikong antara pelaksana proyek dengan
Pemko Medan rawan terjadi mengenai pembayaran.
“Apalagi sekarang waktunya semakin mepet, berdasarkan Surat Edaran dari
Kementerian Keuangan masa pengajuan berkas pencairan paling lama 22
Desember 2016 meskipun Surat Perinta Membayar (SPM) bisa dilakukan hingga 29
Desember 2016. Sementara kita lihat dilapangan masih banyak proyeknya yang
belum selesai. Ini rawan masalah,” demikian Godfried.(R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News