Perkuat Internasionalisasi Kampus, UNPAB Bangun Kemitraan Pendidikan dengan Konsulat Timor-Leste
Perkuat Internasionalisasi Kampus, UNPAB Bangun Kemitraan Pendidikan dengan Konsulat TimorLeste
kota
Medan I Sumut24.CO Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang gugatan perdata terhadap seorang pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, atas gugatan Farid Wajdi dan Diurna Wantana, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Kedua warga Ambai tersebut, selain menggugat pemilik Pos Ambai Kafe, gugatan juga dilayangkan ke Menteri Investasi dan Kepala BKPM Walikota Medan, Kadis Pariwisata Medan, Satpol PP Medan, Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.
Melalui kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), para penggugat menggugat pemilik kafe dan instansi pemerintahan itu terkait aktivitas kafe yang dinilai telah mengganggu kenyamanan warga Jalan Ambai. Para tergugat dituntut mengganti kerugian moril dan materil sebesar Rp10,7 miliar.
Indra Buana Tanjung, SH selaku Koordinator Tim Hukum Register Perkar Nomor 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn dalam pernyataan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan hakim anggota Oloan Silalahi dan M Nazir dijelaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh PB PASU adalah bentuk dari pelaksanakan misi PB PASU untuk berjuang dan bergerak melakukan pembelaan hukum bagi Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH.M.Hum dan Diurna Wantana selaku masyarakat Jalan Ambai yang telah menderita kerugian baik secara materil maupun imateril akibat berdirinya kafe yang bersebelahan dengan rumah para penggugat.
“Tujuan gugatan untuk mengembalikan kerugian materil dan imateril kedua warga tersebut. Kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi secara penuh (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi warga,” kata Indra.
Sementara dampak buruk tersebut adalahsuara berisik yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para pengunjung kafe, suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe.
“Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah,” ujarnya.
Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil.
Dikatakan, sebelum diajukan gugatan ini, PB PASU telah berulang kali melakukan somasi kepada pemilik Kafe Pos Ambai Coffee dan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi baik kepada pemilik kafe maupun pemerintah yang berwenang tidak ada melakukan tindakan apapun sehingga dengan terpaksa PB PASU mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
Tergugat Pemilik Kafe dan Meninvest Tak Hadir
Tuseno, SH, Wasekjen Kominfo selaku jurubicara PB-PASU menyatakan kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam persidangan tersebut.
“Kita kecewa dan menyayangkan sikap Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak hadir. Kesannya mereka tidak menghargai panggilan sidang dari pengadilan. Sejatinya tergugat hadir, karena sudah dipanggil. Kalau tidak hadir terkesan Tergugat 1 dan 2 tidak menghormati persidangan, padahal para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah. Namun, kita mengapresiasi Tim Hukum Pemko Medan dan jajarannya yang kooperatif menghadiri persidangan,” ujar Tuseno.
Sidang ditunda selama sebulan dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Agustus 2022 yang akan datang, ujar Tuseno. (red-1)
Perkuat Internasionalisasi Kampus, UNPAB Bangun Kemitraan Pendidikan dengan Konsulat TimorLeste
kota
DELI SERDANG Komandan Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan, Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M., M.Han., menerima kunjungan silaturahmi
News
sumut24.co MedanPemko Medan bergerak cepat merespons rumor yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah sa
kota
sumut24.co MedanKetua Kordinator Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison (ME) Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memper
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republ
News
Perkuat SDM Industri Sawit, Direktur PalmCo Arya Sandhiyudha Daftar Kuliah Magister ITSI
kota
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Dugaan Korupsi Kembali Seret Kepala Daerah
News
Pemkab Solok Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Teken MoU dengan Kemenag dan Pengadilan Agama
News
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pesta Oang Oang ( suka cita ) di peringati setiap tahunnya di kabupaten Pakpak Bharat, giat tersebut di gelar di
News