Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Medan I Sumut24.CO Pengadilan Negeri Medan mulai menggelar sidang gugatan perdata terhadap seorang pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, atas gugatan Farid Wajdi dan Diurna Wantana, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Kedua warga Ambai tersebut, selain menggugat pemilik Pos Ambai Kafe, gugatan juga dilayangkan ke Menteri Investasi dan Kepala BKPM Walikota Medan, Kadis Pariwisata Medan, Satpol PP Medan, Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.
Melalui kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), para penggugat menggugat pemilik kafe dan instansi pemerintahan itu terkait aktivitas kafe yang dinilai telah mengganggu kenyamanan warga Jalan Ambai. Para tergugat dituntut mengganti kerugian moril dan materil sebesar Rp10,7 miliar.
Indra Buana Tanjung, SH selaku Koordinator Tim Hukum Register Perkar Nomor 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn dalam pernyataan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan hakim anggota Oloan Silalahi dan M Nazir dijelaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh PB PASU adalah bentuk dari pelaksanakan misi PB PASU untuk berjuang dan bergerak melakukan pembelaan hukum bagi Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH.M.Hum dan Diurna Wantana selaku masyarakat Jalan Ambai yang telah menderita kerugian baik secara materil maupun imateril akibat berdirinya kafe yang bersebelahan dengan rumah para penggugat.
“Tujuan gugatan untuk mengembalikan kerugian materil dan imateril kedua warga tersebut. Kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi secara penuh (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi warga,” kata Indra.
Sementara dampak buruk tersebut adalahsuara berisik yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para pengunjung kafe, suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe.
“Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah,” ujarnya.
Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil.
Dikatakan, sebelum diajukan gugatan ini, PB PASU telah berulang kali melakukan somasi kepada pemilik Kafe Pos Ambai Coffee dan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi baik kepada pemilik kafe maupun pemerintah yang berwenang tidak ada melakukan tindakan apapun sehingga dengan terpaksa PB PASU mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
Tergugat Pemilik Kafe dan Meninvest Tak Hadir
Tuseno, SH, Wasekjen Kominfo selaku jurubicara PB-PASU menyatakan kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam persidangan tersebut.
“Kita kecewa dan menyayangkan sikap Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak hadir. Kesannya mereka tidak menghargai panggilan sidang dari pengadilan. Sejatinya tergugat hadir, karena sudah dipanggil. Kalau tidak hadir terkesan Tergugat 1 dan 2 tidak menghormati persidangan, padahal para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah. Namun, kita mengapresiasi Tim Hukum Pemko Medan dan jajarannya yang kooperatif menghadiri persidangan,” ujar Tuseno.
Sidang ditunda selama sebulan dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Agustus 2022 yang akan datang, ujar Tuseno. (red-1)
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota
Pantau Pembangunan Jalan Naga Bonar&ndashPir Trans Sosa II, Bupati Palas Tekankan Kualitas Proyek
kota
Pesan Menyentuh Bupati Palas PMA Saat Idul Adha 1447 H Perkuat Kepedulian, Jangan Sekadar Ritual
kota
Ribuan Warga Tumpah Ruah! Bupati Madina Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H di Panyabungan
kota
Medan DPW bersama jajaran pengurus DPD PAN Kabupaten/ Kota seSumatera Utara, secara serentak melaksanakan penyembelihan 70 lebih hewan ku
Politik