Senin, 25 Mei 2026

DPRD Dukung Gaji Guru Honor Bersumber Dari APBD Medan

Administrator - Senin, 05 Desember 2016 21:33 WIB
DPRD Dukung Gaji Guru Honor Bersumber Dari APBD Medan

MEDAN|SUMUT24 Anggota Komisi B DPRD Medan, Surianto SH, mendesak Dinas Pendidikan agar mendata ulang keberadaan tenaga guru honor di sekolah negeri.

Baca Juga:

Pendataan itu dinilai penting untuk memastikan berapa jumlah tenaga guru honor dan sistem perekrutannya.

Dikatakan, sudah seharusnya penggajian guru honor yang bersumber dari dana komite di alihkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

“Soal desas desus penghapusan uang komite kita sangat mendukung. Bahkan kita mendukung penggajian tenaga honor selanjutnya dari APBD Pemko Medan. Karena itu perlu data akurat soal berapa jumlah tenaga guru honor di Dinas Pendidikan,” sebutnya, menyikapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait larangan kutipan uang komite, Senin (5/12).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, fraksinya juga menyinggung soal perekrutan guru honor di jajaran Dinas Pendidikan. Karena disinyalir adanya unsur kedekatan, bukan berdasarkan kebutuhan sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Maruli Tua Tarigan, meminta Badan Anggaran (Banggar) memperjuangkan nasib para guru honor sekolah negeri. Sebab pendapatan yang mereka terima setiap bulannya berbeda dengan tenaga honor yang ada di SKPD lainnya.

“Ada perbedaan yang mencolok soal pendapatan honor di Disdik dengan SKPD lainnya. Itu yang harus menjadi perhatian serius kita,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Divisi Pencegahan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Sumatera Utara, Edi Surianto, baru-baru ini mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota maupun Provinsi serta para Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tidak lagi melakukan kutipan uang komite.

Edi Surianto mewarning Disdik dan Kepsek menyarankan agar gaji para guru honor tidak lagi bersumber dari dana komite sekolah. Sebab, penggunaan uang komite selama ini disinyalir sebagai ajang korupsi. “Penggunaan dana komite rawan penyimpangan. Alasannya untuk gaji guru honor, Ini tidak boleh. Jika hanya untuk honor tenaga pengajar, pihak Dinas silahkan anjukan di APBD,” terangnya saat pemaparan sosialisasi soal korupsi dan gratifikasi di Hotel Santika Medan.

Bahkan Edi mengatakan, pihaknya (KPK, red) saat ini sedang mendalami dan mengumpulkan informasi terkait dugaan penyelewengan dana komite sekolah di Kota Medan. “Itu rawan penyimpangan, saran saya, kutipan uang komite itu distop saja. Sedangkan untuk honor tenaga pengajar supaya ditanggung di APBD,” pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru