Kembalikan Marwah Partai Ka'bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Untuk mensukseskan dunia pendidikan perlu dukungan moral dan moril dari berbagai stake holder, khususnya dalam membantu mereka yang tidak memiliki biaya pendidikan di sekolah.
“Diminta seluruh masyarakat berperan dan berpartisipasi demi mencerdaskan generasi muda ke depan,” demikian dikatakan Ketua
GM Pujakesuma Medan, Hasto Agus, Rabu (30/11). Menurutnya, pemerintah sudah memberikan biaya pendidikan ke sekolah-sekolah, namun pemberian itu tidak seluruhnya merata dan tentu masih banyak siswa yang tidak menerima bantuan itu. Hasto menambahkan, selama ini sesuai program pemerintah wajib belajar 9 tahun yang mencakup jenjang Pendidikan Dasar yaitu SD dan SMP, pemerintah sudah menanggung pembiayaan pendidikan sepenuhnya. Artinya, anak-anak Indonesia harus bersekolah hingga tamat SMP tanpa terkendala biaya.
Sementara untuk wajib belajar 12 tahun, belum dapat terealisasi dikarenakan minimnya anggaran pemerintah untuk menanggulangi program tersebut.
“Peran masyarakat terhadap dunia pendidikan sangat diperlukan, agar anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang lebih bermutu dan berkualitas. Tingkat SD dan SMP sudah ada Program wajib belajar 9 tahun, masyarakat tidak perlu lagi menanggung biaya sekolah. Tingkat SMA/SMK, pembiayaannya belum ditanggung pemerintah sepenuhnya. Hal ini diperlukan peran serta kita sebagai masyarakat, untuk membantu pembiayaannya agar sekolah lebih maju dan bermutu,†ungkap Hasto.
Pendidikan anak bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya pemerintah. Harus dilakukan bantuan subsidi silang, agar masyarakat mampu dan tidak mampu mendapatkan pendidikan yang sama.
“Disinilah peranan Komite Sekolah sebagai perwakilan masyarakat, khususnya Komite SMA/SMK, untuk melakukan penggalangan dana dari orangtua siswa yang mampu, sehingga siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik dari standard yang ada,†tambah Hasto.
Hasto juga berharap, agar masyarakat tidak menganggap penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah sebagai bentuk Pungli. Keberadaan Komite Sekolah diakui oleh Undang-undang, dan untuk tingkat SMA/SMK tidak ada larangan untuk melakukan penggalangan dana yang bersumber dari masyarakat, dalam hal ini orangtua murid, selama disesuaikan dengan kemampuan dan tidak terlalu memberatkan. Hal ini untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak kita.
“GM Pujakesuma Medan akan selalu mendorong upaya masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidkan, khusus nya di kota Medan. Dan memperjuangkan masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang sama dan sejajar dengan masyarakat yang mampu, sehingga akan memperkecil perbedaan antara kaya dan miskin. Kami juga akan terus mengupayakan beasiswa bagi keluarga kurang mampu, baik di tingkat SMA/SMK maupun Perguruan Tinggi seperti yang telah kami lakukan selama ini,†jelas Hasto mengakhiri. (W07)
Kembalikan Marwah Partai Ka&039bah, DPC PPP Medan Targetkan Kembali Raih Kursi Parlemen
News
Proyek Bahu Jalan Paya Gambar Disorot Debu Bertebaran, Tanpa Plank Proyek
News
Adik Wawako Medan Jadi Kadiv Propam Polri, CEO Sumut24 Group Nazly Putra Terbaik Sumut
News
Ikanas Sumut Prihatin Binsar Nasution Jadi Korban Kriminal, Minta Polisi Usut Tuntas
News
Adik Kandung Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, Irjen Mahmud Nazly Harahap Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
H. Ruslan SH Didaulat Jadi Ketua Dewan Pembina DPP PASEDA Sumut, Dorong Seni Budaya Bangkit dan Berkembang
News
Bela Negara di Era Digital, Bupati Saipullah Dorong Mahasiswa Lawan Hoaks dan Radikalisme
kota
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke81 TNI
News
BANDA ACEH Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Aceh mulai memperkuat langkah membangun organisasi dan pembinaan sepakbola mini
Sport
VANDUNG Sebanyak 25 advokat baru resmi diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah huk
Hukum