Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
MEDAN|SUMUT24 Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan menilai penyaluran dana coorporate social responsibility (CSR) dan pemanfaatannya, sangat berpotensi menimbulkan distorsi (penyimpangan) dalam berbagai bentuk dan cara, baik yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri maupun kongkalikong dengan pihak lain.
Baca Juga:
“Kondisi seperti itulah, menurut kita menyebabkan terjadinya penyaluran salah sasaran, tidak merata atau bahkan sama sekali tidak sampai,†kata juru bicara Pernas, Deni Maulana Lubis, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Kemitraan Perusahaan dalam tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Selasa (29/11).
Dikatakan, bahwa selama ini implementasi CSR diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).
Namun, meski telah ada aturan yang mengikat terkait dengan implementasi CSR, tetapi selama ini tidak ada aturan baku tentang bagaimana cara penyalurannya, kepada siapa ditujukan, untuk apa kemanfaatannya, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
“Besaran jumlah dana yang disalurkan maupun mekanisme, terkadang kita melihat ditentukan atau diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Untuk itu, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR memiliki tujuan mulia, utamanya bagi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Adlin Tambunan, menyebutkan kemitraan antara pemerintah dengan perusahaan merupakan salah satu komponen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi sudah berapa banyak perusahaan di Kota Medan yang telah melakukan kebijakan dan program kemitraan perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR).
Dirinya menambahkan apakah dengan diterbitkannya Perda ini, nantinya perusahaan yang telah melakukan kemitraan selama ini tidak merasa diintervensi.
“Kami mempertanyakan berapa besar target Pemko Medan dalam penggalian sumber pembiayaan untuk pembangunan dari program CSR ini,†ungkapnya.
Adlin memaparkan, seusai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Pasal 74 dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dan apabila perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan akan atau dapat dikenakan sanksi.
“Fraksi kami ingin mengetahui sampai sejauh mana sanksi yang harus dikenakan pada perusahaan jika mengacu pada pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Perencanaan yang baik tentulah tidak cukup. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik,” tandasnya. (R02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota