Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Belakangan banyak warga yang mempertanyakan tentang prosedur untuk dibukanya penggunaan dana desa kepada publik. Hal ini karena banyak Kepala Desa (Kades) yang sangat tertutup dalam hal informasi penggunaan dana desa dan banyak pula yang diduga menyalahgunakannya. Mengingat hal ini, KIP Sumut memprediksi di tahun 2017 mendatang akan banyak Kades yang masuk penjara alias gol.
“Bulan-bulan terakhir ini, banyak pula masuk pertanyaan dan pengaduan ke KIP Sumut soal permohonan dibukanya informasi tentang penggunaan dana desa. Umumnya meminta informasi penggunaan dana desa agar dibuka ke publik. Karena warga melihat ada kades yang mengikuti studi banding menggunakan dana desa membawa serta istrinya. Ada pula dana desa yang dipergunakan kepala desa untuk menikah lagi, dan sebagainya. Saat ini saja ada empat kasus sengketa informasi terkait penggunaan dana desa yang sedang ditangani KIP Sumut, yakni 2 kasus di Deliserdang, Asahan 1 kasus, dan Labuhan Batu 1 kasus,” ujar Wakil Ketua KIP Sumut Mayjen Simanungkalit, Senin (14/11).
Menurut Mayjen, kejadian ini tentu sangat menggembirakan bagi KIP Sumut. Dimana saat ini masyarakat telah melek informasi. Mayjen menyayangkan banyak pejabat publik di Sumut yang masih enggan menjalankan apa yang diamanatkan UU KIP. Misalnya, belum ada satupun pemkab/pemko yang memublikasikan APBD-nya melalui website agar diketahui publik.
Begitu juga soal Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), hampir semua pemda di Sumut belum membentuknya di setiap SKPD, meski UU KIP mewajibkannya. Banyak warga atau lembaga yang akhirnya mengambil data atau informasi lewat jalan belakang. Akibatnya banyak informasi yang didapat tidak jelas, dan itu yang terpublikasi ke masyarakat melalui media hingga akhirnya menjadi masalah karena dianggap tidak benar atau fitnah. “KIP Sumut menyarankan Gubsu perlu megeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota agar melaksanakan kewajibannya menjalankan amanat UU KIP. Karena keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni yang transparan, akuntabel, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” harap Mayjen.
Dalam hal ini KIP Sumut mengimbau masyarakat Sumut untuk ikut mengawasi kinerja pejabat publik dengan menggunakan UU KIP. Terutama proyek yang menggunakan APBD, seperti dana desa, BOS, dana pelaksanaan pilkada, dana bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
“Masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran tersebut, apakah tepat sasaran atau tidak,” tutupnya. (W07)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota