Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
Medan | Sumut24 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sudarto berharap agar peserta BPJS kesehatan tidak telat dalam pembayaran iuran tiap bulannya.
Baca Juga:
Sebab, pembayaran BPJS Kesehatan bertujuan untuk pembayaran pasien itu sendiri ketika harus rawat inap di Rumah sakit.
“Ketika pasien peserta BPJS Kesehatan telat bayar, maka dalam waktu 3×24 jam harus segera dilunasi beserta denda yang sudah kita tetapkan,”katanya Kamis (3/11).
Dikatakannya, jika peserta tidak membayar, maka ketika harus rawat inap di salah satu Rumah Sakit harus menjadi pasien umum, dan tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. Sebab, pihak BPJS Kesehatan mempunyai aplikasi sistem terkait adanya peserta yang tat bayar.
“Mesin akan terdeteksi bahwa peserta menunggak, dan ini pihak Rumah sakit akan menjadikan nya sebagai pasien umum,”katanya.
Dilanjutkannya, fungsi dari denda adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dapat membayar pembayaran iuran tepat waktu.
“Mekanisme kitakan adalah gotong royong, sehingga yang sehat dapat membantu orang yang sakit dengan iuran perbulannya,”ujarnya.
Memang denda tidak begitu memberatkan, yaitu 2,5 persen. Tapi begitupun, ada baiknya peserta BPJS Kesehatan baiknya membayar tepat waktu, dan ini terus pihak lakukan sosialisasi hingga masyarakat benar benar paham.
Sementara itu, Fransisco bangun kepala bidang perlindungan dan ketenagakerjaan dinsosnaker Provsu mengatakan, perlunya terus menerus sosialisasi tentang perlindungan adanya BPJS Kesehatan bagi pekerja. Sebab, tenaga kerja jangan sempat ada yang tidak terdaftar di BPJS kesehatan.
“Tenaga kerja harus dapat perlindungan dari negara, dan kami akan terus menyikapi tentang peranan pengawasan tenaga kerja,”ujarnya.
Dikatakannya, jika masih ada pengusaha atau perusahaan yang belum daftarkan pekerjanya di BPJS maka akan diberikan peringatan tertulis.
“Kita akan berikan peringatan tertulis, kepada perusahaan yang belum mengumumkan BPJS, selain itu, kita akan beri sanksi administrasi, sanksi denda, dan sanksi tidak beri pelayanan,”ujarnya.
Dilanjutkannya, yang paling berat adalah ketika perusahaan tidak diberi pelayanan, dengan kata lain, tidak akan diberi ijin usaha jika perusahaan tersebut masih membandel.
Begitu juga pejabat sementara pengganti Kepala BPJS Kesehatan Sumut Aceh, Sri Yulizar mengatakan, akan terus berusaha berikan sosialisasi jika ada peraturan peraturan dari pusat terkait BPJS Kesehatan.
“Untuk Sumut Aceh, kita akan terus lakukan sosialisasi kepada seluruh stackholder terkait ketentuan-ketentuan dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan,”pungkasnya.(W04)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota