Senin, 25 Mei 2026

PNS Terlibat Pungli Dipecat

Administrator - Kamis, 20 Oktober 2016 09:46 WIB
PNS Terlibat Pungli Dipecat

MEDAN | SUMUT24 Kepala BPPT Sumut Bondaharo Siregar menyambut positif dengan adanya rencana MenPAN RB Asman Abnur menerapkan aturan pemecatan langsung terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar atau pungli.

Baca Juga:

Bahkan Bondaharo mengungkapkan, sebelumnya ia sudah lebih dulu mengusulkan untuk membuat MoU terkait pungli di lingkungan kerja yang dipimpinnya agar nantinya tidak terjadi praktek pungli. “Ya sangat mendukung rencana pemecatan langsung jika memang ada pns yang terbukti dan tertangkap tangan melakukan pungli,” kata Bondaharo saat ditemui di Gubernuran, Rabu (19/10) siang.

Ia sendiri tidak menampik adanya kemungkinan terjadinya pungli di lingkungan kerja yang dipimpinnya, mengingat bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Makanya sebelum rencana pemerintah pusat ini, saya sudah mengusulkan dibuat MoU dengan pegawai di lingkungan kerja yang saya pimpin. Tujuannya untuk perbaikan pelayanan dan mencegah pungli. Karena kan banyak perusahaan yang harus dilayani. Dan hal ini sudah diusulkan kepada bapak gubernur dan beliau sangat mendukung,” jelasnya. Meski begitu, MoU tersebut dikatakan Bondaharo hanya bersifat internal saja. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat atau perusahaan yang melakukan pengurusan berkas administrasi.

Lebih lanjut Bondaharo mengatakan, pihaknya akan menunggu dulu rencana Menpan RB yang akan menerapkan aturan baru tersebut. Karena memang harus ada regulasinya yang jelas.

Sementara itu, Gubsu HT Erry Nuradi juga menegaskan Pemprovsu sangat mendukung rencana Menpan RB tersebut. Begitupun, ia masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut lagi. “Kita tunggu dulu aturan dan regulasinya seperti apa,” kata Erry singkat.

Sebelumnya, Menpan RB Asman Abnur menegaskan bahwa pns yang terbukti melakukan pungutan liar atau ditangkap tangan lakukan pungli akan langsung dipecat dari jabatannya. Rencananya, pemecatan tersebut tanpa menunggu proses pengadilan.

“Kalau ada PNS yang lakukan pungli, maka resiko ditanggung sendiri. Kalau terbukti, kita langsung pecat, tanpa menunggu putusan pengadilan,” ujar Asman Abnur di kantornya, Senin (18/10).

Pihaknya, kata Asman, tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS, yang melakukan pungli tanpa melalui pengadilan sehingga proses pemberian sanksi akan lebih cepat. Aturan akan segera dibuat karena sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo agar PNS yang lakukan pungli dikenakan sanksi pemecatan. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru