Senin, 25 Mei 2026

Menhub Respon Tawaran Depalindo Soal Dwelling Time

Administrator - Minggu, 16 Oktober 2016 19:41 WIB
Menhub Respon Tawaran Depalindo Soal Dwelling Time

Medan|SUMUT24 Menteri Perhubungan merespon tawaran Dewan Pemakai Jasa Angkutan Pelabuhan Indonesia (Depalindo) terkait percepatan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.

Baca Juga:

Depalindo pun bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang ligistik Djoko Sasono, disarankan langsung menyusun strategi menekan dwelling time di pelabuhan di Indonesia.

Menteri Perhubungan menugaskan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang ligistik Djoko Sasono untuk melakukan pembahasan langsung dengan Depalindo.

Menurut Ketua Bidang Infrastruktur Angkutan dan Pelayaran Depalindo Pusat Drs Hendrik Sitompul MM di Medan, sepulang dari Jakarta, Minggu (16/10) menjelaskan, Depalindo menyampaikan barang tiga hari keluar proses dwelling time belum selesai.

Alasanya karena dwelling time adalah waktu tunggu barang dari mulai barang turun di lapangan sampai keluar lapangan atas SPPB. Kalau tiga hari barang harus dipindah keluar bukan hanya ngosongin YOR tapi dwelling time belum selesai. Selain itu juga menambah beban biaya importir dan percuma dermaga harus ada lapangan jika hanya untuk numpang lewat.

Ditambahkan Hendrik yang juga anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat ini, mengatakan, Pelindo harus punya buffer. Kebijakan pembatasan waktu barang di pelabuhan selama tiga hari juga dinilai bertentangan dengan Permenhub Nomor 116/2016 dengan PMK 23/2015. Pada pasal 116 dan pasal 2 menjelasakan barang boleh ditimbun selama tiga hari. Pada Pasal 16 ayat 1 juga menyebutkan barang boleh ditimbun 30 hari. PMK 23/2015 merupakan turunan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan.

Alasan PMK turunan undang-undang, Permenhub harusnya batal demi hukum. Dan untuk menjaga YOR maka ada batasan di atas 65 persen kontainer boleh dapat dipindahkan. Bukan karena aturan tapi karena untuk menjaga kelancaran bongkar muat dan ini beban terminal.

Dwelling time untuk custom clearance melibatkan lintas kementerian. Bila pembenahannya melalui jalur regulasi, sejatinya dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu agar tidak memberatkan pelaku usaha. Harus disepakati bahwa dwelling time adalah saat kontainer turun dari kapal ke CY sampai dengan SPPB selesai. Setelah SPPB adalah hak pemilik barang apakah mau di pindahkan ke gudang ataupun tetap di TPS.

“Dwelling time di Belawan sudah mencapai target karena kerja keras dari stakeholder di pelabuhan dari para instansi pemerintah sampai dengan pihak swasta di pelabuhan,” sebutnya.

Menteri Perhubungan menyampaikan apabila ingin mengurangi dwelling time harus ada kemauan dari instansi pemerintah dan pemilik barang. Jangan sampai terjadi kesepakatan yang malah mengakibatkan ruginya stakeholder. Misalnya karena ketidaklengkapan/kelalaian importir, pihak BC ataupun karantina memeriksa barang lebih banyak dan lebih lama.

Dipindahkan barang 3 hari dari terminal, pihak terminal dirugikan karena sesuai peraturan apabila YOR 65 persen maka kontainer dapat dipindahkan ke lokasi lain di luar terminal.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru