Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
Medan|SUMUT24 Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan karena mengurus paspor Indonesia, Selasa (27/9) sore.
Baca Juga:
Dari tangan MR bin MN, pria asal Selangor yang berprofesi sebagai General Manager (GM) di salah satu perusahaan pengelolaan CPO di Kota Medan itu diamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), buku nikah dan permohonan pengajuan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Drs Lilik Bambang Lestari didampingi Kabid Wasdakim, Petrus Teguh dan Kasi Penindakan, Mydran Dylan menyebutkan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas wawancara terhadap bahasa yang digunakan MR bin MN.
“Saat mewawancara MR bin MN, petugas curiga karena dia menggunakan bahasa yang kurang lazim digunakan warga negara Indonesia. Seperti pusing-pusing di kota Medan serta motor bike,†ungkap Lilik kepada wartawan, Rabu (28/9).
Atas kecurigaan itu, petugas wawancara melimpahkan berkas permohonan dan pemohon ke Bidang Wasdakim untuk didalami. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MR bin MN merupakan WNA Malaysia pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) keluaran Kanim Kelas II Belawan.
“Usai menjalani pemeriksaan sementara, WNA ini akan dideteni untuk selanjutnya diposes pro justicia sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,†ujar mantan Kadiv Imigras Kanwil Jawa Tengah itu.
Sementara Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh menambahkan, pengajuan permohonan paspor MR bin MN untuk menghindari bea visa. Sebab, MR bin MN telah menikahi seorang wanita Indonesia dan memiliki anak.
“Motifnya karena dia punya istri orang Indonesia, mau tinggal di Indonesia tanpa menggunakan visa, begitu juga kalau ke Malaysia. Dia mau bolak-balik tanpa mengurus visa,†sebutnya.
Akibat perbuatannya, petugas mempersangkakan MR bin MN melanggar pasal 162 huruf (C) UU RI No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Dia memenuhi unsur ‘setiap orang dengan sengaja memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memohon paspor WNI’,†ujarnya.
MR bin MN saat ditanyai mengaku KK, KTP dan buku nikah yang dimilikinya diurus istrinya. Dia tidak tau-menahu mengenai dokumen-dokumen tersebut.
“Istri saya yang urus. Saya kasih uang Rp10 juta untuk mengurus itu, tapi tidak tau berapa biayanya semua,†ungkapnya seraya memastikan dokumen-dokumen tersebut memang asli.(R02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota