Senin, 25 Mei 2026

Imigrasi Medan Tangkap GM Pengelola CPO Asal Malaysia

Administrator - Rabu, 28 September 2016 19:52 WIB
Imigrasi Medan Tangkap GM Pengelola CPO Asal Malaysia

Medan|SUMUT24 Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan karena mengurus paspor Indonesia, Selasa (27/9) sore.

Baca Juga:

Dari tangan MR bin MN, pria asal Selangor yang berprofesi sebagai General Manager (GM) di salah satu perusahaan pengelolaan CPO di Kota Medan itu diamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), buku nikah dan permohonan pengajuan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Drs Lilik Bambang Lestari didampingi Kabid Wasdakim, Petrus Teguh dan Kasi Penindakan, Mydran Dylan menyebutkan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas wawancara terhadap bahasa yang digunakan MR bin MN.

“Saat mewawancara MR bin MN, petugas curiga karena dia menggunakan bahasa yang kurang lazim digunakan warga negara Indonesia. Seperti pusing-pusing di kota Medan serta motor bike,” ungkap Lilik kepada wartawan, Rabu (28/9).

Atas kecurigaan itu, petugas wawancara melimpahkan berkas permohonan dan pemohon ke Bidang Wasdakim untuk didalami. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa MR bin MN merupakan WNA Malaysia pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) keluaran Kanim Kelas II Belawan.

“Usai menjalani pemeriksaan sementara, WNA ini akan dideteni untuk selanjutnya diposes pro justicia sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujar mantan Kadiv Imigras Kanwil Jawa Tengah itu.

Sementara Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh menambahkan, pengajuan permohonan paspor MR bin MN untuk menghindari bea visa. Sebab, MR bin MN telah menikahi seorang wanita Indonesia dan memiliki anak.

“Motifnya karena dia punya istri orang Indonesia, mau tinggal di Indonesia tanpa menggunakan visa, begitu juga kalau ke Malaysia. Dia mau bolak-balik tanpa mengurus visa,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, petugas mempersangkakan MR bin MN melanggar pasal 162 huruf (C) UU RI No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Dia memenuhi unsur ‘setiap orang dengan sengaja memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memohon paspor WNI’,” ujarnya.

MR bin MN saat ditanyai mengaku KK, KTP dan buku nikah yang dimilikinya diurus istrinya. Dia tidak tau-menahu mengenai dokumen-dokumen tersebut.

“Istri saya yang urus. Saya kasih uang Rp10 juta untuk mengurus itu, tapi tidak tau berapa biayanya semua,” ungkapnya seraya memastikan dokumen-dokumen tersebut memang asli.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru