Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Mahalnya pengurusan sertifikat mengemudi bagi para pemohon untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kapolresta Medan perlu memberikan perincian secara rutin tentang transparasi pengurusan SIM.
“Perlunya penjelasan Kapoldasu, agar muncul kepercayaan publik,” demikian dikatakan, Neta S. Pane kepada SUMUT24, Minggu (19/8) saat dimintai tanggapannya terkait, mahalnya untuk mendapatkan sertifikat dalam pengurusan SIM di Satlantas Polresta Medan.
Apa lagi lanjut Neta S, Pane, untuk memperbaiki kondisi pelayanan publik dilakukan oleh kepolisian, diantaranya pengurusan SIM, Kapolri Tito sudah menjanjikan, pengurusan SIM sudah menjadi target utama pembenahan.
“Sudah menjadi rahasia umum, pengurusan SIM ada patgulipat. Jika perlu, Propam secara rutin melakukan OTT untuk memberantas percaloan. Sehingga, janji Kapolri di DPR dapat terwujud. Begitu juga halnya dengan publik akan melihat adanya arah perubahan yang jelas di era Kapolri Tito,” sebut Neta.
Jika Polri serius, sambung Neta, ke depan KPK harus berani dan agresif melakukan OTT di pusat-pusat pelayanan kepolisian. Agar aksi percaloan yang melibatkan oknum-oknum polri/petugas pengurusan SIM maupun calon benar-benar berhenti. Sehingga, pengurusan SIM berlangsung transparan.
Sambung Neta S, Pane, memang secara ideal, setiap pengendara, terutama pengendara umum, memang harus dan wajib memiliki sertifikat kelayakan, dimana sertifikat ini digunakan untuk kali pertama mendapatkan SIM.
Namun, lembaga pemberi serifikat harus kredibel, tidak melakukan moonopooli dan tidak abal-abal. Sehingga, tidak menimbulkan dan menambah ekonomi biaya tinggi.
Memang sambung Neta, SIM adalayah pelayanan, bukan bisnis Polri ke masyarakat. Ini yang terkadang salah kaprah. Akibatnya, percaloan kerap muncul.
“Untuk menghindari ekonomi biaya tinggi masa berlaku SIM harus semur hidup. Sehingga tidak ada percaloan lagi dalam perpanjangan. Tetapi, jika pemegang SIM melakukan pelanhggaran, SIM nya harus dicabut dan tidak di ijinkan lagi memegang SIM, jika melakukan pelanggaran berat,” pungkas, Neta, S. Pane.(W02)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk se
Info
BANDA ACEH Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah penerim
News
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota