Senin, 25 Mei 2026

Pasar Pringgan Tergadai, PD Pasar Tuntut Asetnya Ke Pemko

Administrator - Selasa, 16 Agustus 2016 05:36 WIB
Pasar Pringgan Tergadai, PD Pasar Tuntut Asetnya Ke Pemko
MEDAN | SUMUT24  Pasar Pringgan di Jalan Iskandar Muda Medan sudah tergadai. Awalnya lahan milik Pemko Medan digadaikan ke bank. Kini lahan itu dikuasai sebagian oleh PT Antar Bangsa Maju (ABM). Sementara PT Tri Wira Loka Jaya (TWLJ) selaku pemegang kontrak pengelolaan pasar sudah tak mau melanjutkan kontrak yang berakhir pada 23 Mei 2016.  Terkait hal ini, pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mulai angkat bicara. Sebab pihaknya mengklaim, Pemko Medan hanya memiliki gedungnya saja, sedangkan lahannya adalah milik PD Pasar. Hal ini seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang, Selasa (15/8). Pasar adalah perusahaan BUMD, jadi sejak tahun 1993 tanah Pasar Pringgan itu milik PD Pasar, sedangkan Pemko hanya punya bangunan gedungnya saja. Untuk itu kita akan pertanyakan ke Pemko terkait hal ini dan kita akan segera menyuratinya, sebelumnya kita juga telah melakukan RDP bersama Komisi C DPRD Medan," tegas Benny.Benny menilai, ase-aset yang selama ini dikelola pihak ke 3 yang masanya sudah berakhir sebaiknya dikembalikan ke PD Pasar. "Kalau kontraknya sudah habis, ya sebaiknya Pemko memberikan asetnya ke PD Pasar lah. Ya kalau juga masih diberikan sama pihak ke 3 ngapai ada PD Pasar," cetus Benny, sembari mengaku setoran PAD mereka hanya Rp 20 juta/bulan.. Benny mengaku, kalau pun nantinya PD Pasar disuruh membayar gedung tersebut pihaknya menolak. Sebab menurutnya sebagai aset BUMD hal itu tak mungkin terjadi. Lain cerita kalau sebelumnya dilakukan penyertaan modal, dan target pendapatan, yang dibuat Pemko. Ditambahkannya, selama ini setoran PAD PD Pasar ke Pemko hanya Rp270 juta/tahun. Jumlah itu juga sudah sama perbaikan pasar-pasar dan gaji karyawan PD Pasar. "Jadi biar diketahui, PD Pasar hanya memiliki bangunan gedung pasar di Medan dengan jumlah 27, sisanya cuma penggunaan badan jalan yang dilegalisasi. Jadi PAD kami ya cuma Rp270 juta di tahun 2015," terangnya.Benny juga mengaku, jika nantinya aset-aset ini dikelola oleh pihak swasta, maka dirinya berani mundur dari PD Pasar dan memilih mengelola perusahaan swasta tersebut. Karena menurutnya cara kerja pemerintah dan swasta itu beda. Pihak swasta dinilai lebih lincah dalam mengelola pasar. "Kalau swasta cuma bayar Rp30 juta ya kita siap mengelolanya dan pilih mundur dari PD Pasar, itu pun kalau pemerintah merubah PD menjadi PT. kalau tidak ya perkembangan pasar tetap lamban, karena kalau masih PD banyak peraturan-peraturan yang harus dilalui sama pemerintah," tutupnya. (W07)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru