Minggu, 26 Juli 2026

Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 09:49 WIB
Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemprovsu segera membuat surat edaran ke Kab/kota se Sumut, menghimbau agar perusahaan yang ada di Kab/Kota segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 hari lebaran, Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada SUMUT24, Rabu (22/6).

Menurutnya, Surat edaran tersebut nantinya akan kita kirim ke Kab/Kota se Sumut agar perusahaan mengikuti dan mamatuhi surat edaran tersebut yang nantinya juga disampaikan oleh Kab/kota se Sumut ke perusahaan-perusahan yang ada di Kab/Kota masing-masing, ujarnya. “Kita berharap seluruh perusahaan di Sumut yang mempunyai pekerja atau buruh, segera membayar THR-nya sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan yang berlaku yakni H-7, Ucapnya. Kalau ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR agar segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing Kab/kota agar bisa diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan Kab/kota se Sumut dapat mematuhinya, sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapus Tanjung Haloban Disebut Melakukan Pungli honor JKN, Honor BOK dan Palsukan Tandatangan Kepala Desa
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
komentar
beritaTerbaru