Senin, 25 Mei 2026

Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 09:49 WIB
Pemprovsu Minta Perusahaan Bayar THR H-7

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pemprovsu segera membuat surat edaran ke Kab/kota se Sumut, menghimbau agar perusahaan yang ada di Kab/Kota segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 hari lebaran, Ucap Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada SUMUT24, Rabu (22/6).

Menurutnya, Surat edaran tersebut nantinya akan kita kirim ke Kab/Kota se Sumut agar perusahaan mengikuti dan mamatuhi surat edaran tersebut yang nantinya juga disampaikan oleh Kab/kota se Sumut ke perusahaan-perusahan yang ada di Kab/Kota masing-masing, ujarnya. “Kita berharap seluruh perusahaan di Sumut yang mempunyai pekerja atau buruh, segera membayar THR-nya sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan yang berlaku yakni H-7, Ucapnya. Kalau ada perusahaan yang membandel dan tidak membayar THR agar segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing Kab/kota agar bisa diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan Kab/kota se Sumut dapat mematuhinya, sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma’had Darul Azhar
komentar
beritaTerbaru