MEDAN | SUMUT24
Lantaran Penasehat Hukum (PH) tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Masri yang tidak hadir mendampingi tersangka untuk diperiksa sehingga menjadi alasan Kejari Medan tidak jadi memeriksa Masri. Kejari Medan terkesan takut memeriksa Masri.
Setelah mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Kamis (14/1) lalu, tersangka atas dugaan korupsi peralatan praktik di SMKN Binaan Provsu, Masri, kembali gagal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (21/1).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto membenarkan batalnya pemeriksaan terhadap Masri. Dia mengatakan Masri datang Kamis (21/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, kehadiran Masri yang dia nilai kooperatif, tidak untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, tidak didampingi penasehat hukumnya.
“Masri kooperatif dengan datang sesuai penjadwalan hari ini (Kamis (21/1), tetapi karena pemeriksaan wajib didampingi penasehat hukumnya, pemeriksaan hari ini di ditunda dan akan dijadwalkan kembali pekan depan karena penasehat hukumnya tidak hadir,” ujarnya.
Saat disinggung alasan PH tersangka tidak hadir untuk mendampingi tersangka, Erman tidak menjelaskan alasan PH Masri tidak hadir.
“Kami akan melakukan upaya persuasif untuk memanggil Masri kembali pekan depan. Kami akan tentukan langkah ketika nantinya ada indikasi tidak kooperatif dari tersangka. Memang kadang kami pertanyakan penasehat hukum ini kan biasanya satu tim, tidak semuanya berhalangan,” ujar Erman.
Masri yang pada pemanggilan Kamis (21/1) tidak dinilai mangkir diharapkan Erman tidak akan menghalangi proses pemeriksaannya pekan depan. “Kami tidak berharap ada modus lain pekan depan yang mengindikasikan menghalangi pemeriksaan. Jika kami temukan (indikasi menghalangi pemeriksaan), kami juga diberikan wewenang untuk melakukan upaya paksa.”
Di sisi lain, awak media juga gagal mendapatkan keterangan Masri. Mendapatkan kabar dari Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejari Medan, Haris Hasbullah pukul 10.00 WIB terkait pemeriksaan Masri, ternyata Masri sudah datang lebih awal.
Seorang staf di Kejari Medan menyebutkan, sekitar pukul 09.00 WIB Masri datang, namun hanya berselang beberapa menit, Masri sudah meninggalkan kantor Kejari Medan.
Sementara itu menurut Dosen Hukum Panca Budi Agus Adhary mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan jangan menunggu lagi untuk menjemput paksa tersangka.
“Menunggu apa lagi Kejari, tahan dia (Masri) takutnya dia melarikan diri. Dia sudah menjadi tersangka jadi nunggu apa lagi tahan segera tersangka,” jelasnya.
Dikatakan Agus dalam hal ini pihak Kejati jangan ragu untuk menahan tersangka. “jika dia (Masri) ditahan maka akan mempermudah pemeriksaan terhadap dirinya. Jadi menunggu apa lagi Kejari agar tidak banyak alasan nantinya dalam pemanggilan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sudah menjadwalkan pemanggilan pada tersangka pada Kamis (14/1) lalu.
Disinggung mangkirnya M Masri dengan alasan sakit. Apakah tidak mengganggu proses penyidikan? Haris mengungkapkan bila pemanggilan hingga 3 kali tidak dihadiri oleh tersangka. Maka Penyidik akan memunjuk tim dokter untuk memeriksa langsung tersangka.
“Kita tidak permasalahkan surat sakit dari tersangka yang dikirim lewat penasehat hukum. Namun, nanti jika terdakwa dipanggil lagi dan tidak hadir lagi hingga tiga kali. Baru kita akan bawa tim dokter kita untuk memeriksa tersangka. Untuk memeriksa dia (Masri,red), apakah tersangka sakit atau bagaimana,” cetusnya.
Kemudian, Penyidik Kejaksaan Kejari Medan tengah melakukan penyelesuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar pada kasus ini. Dimana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menyebutkan akan terus mendalami aliran dana itu, sesuai dengan audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
“Kita mau lihat muarahnya kemana saja uang dari kerugian negara Rp 4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu,” ungkap Haris.
Dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah bakalan ketahuan kemana saja aliran dana dari kerugian negara dalam mega proyek tersebut.
“Kita lihat nanti para tersangka ini dapat berapa dari proyek pengadaan di sekolah tersebut,” jelasnya.
Namun, ditanyakan lebih dalam aliran dana tersebut. Haris enggan menjawab, pasalnya prihal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang tidak boleh dipublikasi secara umum.
“Nanti bisa dilihat di pengadilan tersangka si A berapa, tersangka si B berapa dan tersangka lainnya berapa. Mereka dapat dari semua itu,” tuturnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.
Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku Penggunan Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.
“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(iin)