Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrstabes Medan menjebloskan seorang pria berinisial CM (26) kedalam jeruji besi Mako Deli Tua. Pasalnya CM dilaporkan oleh korbanya, Adil Sitepu (48) ke Polisi.
Informasi dihimpun wartawan, Rabu (04/11/2020) di Mako Polsek Deli Tua, pelaku ditangkap dan diamankan lantaran telah membawa kabur uang milik, Adil Sitepu sebesar Rp700 ribu.
Awal kejadian pada hari, Selasa 3 November 2020 dinihari. Pelaku CM (26), warga Jln. Tanjung Beringin, Kec. Sumbul Pegagan, Kab. Dairi yang berprofesi sebagai supir, pada Senin 26 Oktober 2020 lalu, nekat menggelapkan uang Rp700 ribu milik korban warga Jln. Jamin Ginting KM 11, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
“Penggelapan itu terjadi pada hari, Senin 26 Oktober 2020 pagi sekira pukul 10.30 WIB di Gudang Karona Bengkel Gurusinga di Jln. Jamin Ginting, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan. Korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke Polsek Deli Tua,” ujar Kapolsek Dei Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik.
Diterangkan Iptu Maratua Manik, kala itu, korban menyuruh pelaku untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibeli seharga Rp700.000 kepada pelaku.
Setelah uang diterima, pelaku bukan menukar barang yang diminta korban, melainkan melarikan diri dengan membawa uang korban, sehingga korban merasa ditipu.
Dimana saat itu korban yang berprofesi sebagai kernek bus Murni sekaligus tukang bengkel saat itu sedang memperbaiki master rem mobil Bus Murni yang baru saja dibelinya di toko seharga Rp700.000.
Karena master rem yang baru saja dibelinya kurang cocok sehingga korban meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan temannya sesama kernek mobil untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibelinya tersebut.
“Setelah menerima uang dari korban sebanyak Rp700.000, tersangka bukannya menukar barang yang diminta korban, malahan melarikan uang milik korban,†Kanit Reskrim Iptu Martua Manik.
Kemudian, korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun saat itu nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Kini, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(W02)
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota