KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Sidang kasus senpi ilegal dengan terdakwa Jonias warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat hadirkan empat orang saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan merupakan personil Polisi yang bertugas di Polda Sumut dan Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam persidangan kasus senpi ilegal yang diketua majelis hakim Jarihat Simarmata tersebut, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Wira Sajana dan Mulyadi yang merupakan personil Polisi yang bertugas di Polda Sumut.
Sedangkan dua saksi lainnya yang juga memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di antaranya adalah, Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewa Nanda yang merupakan personil Polisi bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya kedua saksi, Wira Sajana dan Mulyadi menyampaikan, dalam perkara tersebut sebelumnya terdakwa diserahkan oleh kedua personil Polda Metro Jaya ke Polda Sumut atas kasus senpi ilegal jenis air softgun yang ditemukan di rumahnya.
“Terdakwa diserahkan bersama barang bukti senjata ilegal jenis Airsoftgun oleh dua personil Polda Metro Jaya dalam upaya pengembangan keterlibatan judi online. Saat itu kami yang sedang bertugas piket jaga di Polda Sumut sehingga kami yang menerima tersangka dan selanjutnya membuat berita acaranya,” jelas saksi, Wira yang merupakan personil Polda Sumut.
Sedangkan dua saksi lain, Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewa Nanda yang merupakan personil Polda Metro Jaya dalam keterangannya melalui video teleconferensi mengungkapkan, senpi ilegal jenis airsoftgun tersebut ditemukan keduanya di rumah terdakwa.
“Senjata airsoftgun itu disimpan di dalam tas milik terdakwa yang ditemukan di rumahnya bersama magazine dan peluru mimis. Kasus itu berawal dari upaya pengembangan terkait judi online yang dilakukan Polda Metro Jaya yang diduga melibatkan terdakwa,” ujar Yanuar Wicaksono.
Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya JPU Anwar Ketaren menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum Joni dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat Dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Anwar Ketaren dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020) lalu.
Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.(W05)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota