Jumat, 26 Desember 2025

Perkara Senpi, Empat Saksi Sebut Temukan Senpi Ilegal di Rumah Terdakwa Joni

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2020 20:34 WIB
Perkara Senpi, Empat Saksi Sebut Temukan Senpi Ilegal di Rumah Terdakwa Joni

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sidang kasus senpi ilegal dengan terdakwa Jonias warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat hadirkan empat orang saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan merupakan personil Polisi yang bertugas di Polda Sumut dan Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Dalam persidangan kasus senpi ilegal yang diketua majelis hakim Jarihat Simarmata tersebut, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Wira Sajana dan Mulyadi yang merupakan personil Polisi yang bertugas di Polda Sumut.

Sedangkan dua saksi lainnya yang juga memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di antaranya adalah, Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewa Nanda yang merupakan personil Polisi bertugas di Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya kedua saksi, Wira Sajana dan Mulyadi menyampaikan, dalam perkara tersebut sebelumnya terdakwa diserahkan oleh kedua personil Polda Metro Jaya ke Polda Sumut atas kasus senpi ilegal jenis air softgun yang ditemukan di rumahnya.

“Terdakwa diserahkan bersama barang bukti senjata ilegal jenis Airsoftgun oleh dua personil Polda Metro Jaya dalam upaya pengembangan keterlibatan judi online. Saat itu kami yang sedang bertugas piket jaga di Polda Sumut sehingga kami yang menerima tersangka dan selanjutnya membuat berita acaranya,” jelas saksi, Wira yang merupakan personil Polda Sumut.

Sedangkan dua saksi lain, Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewa Nanda yang merupakan personil Polda Metro Jaya dalam keterangannya melalui video teleconferensi mengungkapkan, senpi ilegal jenis airsoftgun tersebut ditemukan keduanya di rumah terdakwa.

“Senjata airsoftgun itu disimpan di dalam tas milik terdakwa yang ditemukan di rumahnya bersama magazine dan peluru mimis. Kasus itu berawal dari upaya pengembangan terkait judi online yang dilakukan Polda Metro Jaya yang diduga melibatkan terdakwa,” ujar Yanuar Wicaksono.

Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya JPU Anwar Ketaren menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum Joni dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.

“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat Dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Anwar Ketaren dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020) lalu.

Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.

Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru