Jumat, 26 Desember 2025

Kuasa Hukum Dampingi Ahli Waris Tanah Yayasan Al-Fuqon Tebing Tingg Melapor ke Polda Sumut

Administrator - Senin, 19 Oktober 2020 12:34 WIB
Kuasa Hukum Dampingi Ahli Waris Tanah Yayasan Al-Fuqon Tebing Tingg Melapor ke Polda Sumut

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Didampingi kuasa hukumnya, Ahli waris tanah yayasan Al-Fuqon, Tebing Tinggi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (19/10/2020).

Mereka mengaku telah ditipu oleh oknum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial Z terkait jual beli tanah milik mereka yang sebelumnya mengatasnamakan umat Islam Tebing Tinggi. Masing-masing pelapor yakini, Suparman (66), Sumarni (63), Upit (55), ketiganya warga Tebing Tinggi.

“Jadi kedatangan kita untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh sdr Z dan notaris R. Mereka disebut-sebut telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah para pelapor. Dimana sebelummya, tanah mereka dijual kepada Yayasan Al-Furqon dengan mengatasnamankan umat Islam Tebing Tinggi. Namun belakangan, tanah tersebut dijadikan milik pribadi dengan AJB palsu tersebut,” ujar para pelapor melalui kuasa hukumnya Dana Riynaldi kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Awal ceritanya, dijelaskan Dana, awalnya tanah milik ahli waris itu dibeli oleh yayasan Al-Furqon diwakili oleh saudara Z atas nama umat Islam Tebing Tinggi. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, kata dia, pihak ahli waris mendapatkan bukti bahwasanya tanah tersebut dibeli secara pribadi oleh Z.

“Sehingga disini banyak pihak ahli waris dirugikan. Karena awalnya tanah tersebut diperuntukkan untuk yayasan. Karena ditanah itu ada kuburan ada masjid termasuk tanah yang dijadikan yayasan ini memang oleh pewaris untuk sosial. Karena ada kuburan dan masjid. Jadi, dari transaksi jual beli ini ada dugaan kebohongan makanya kita laporkan dugaan penipuan ini karena AJB nya,” jelasnya.

Pengacara berparas tampan inipun mengungkapkan, pembelian tanah tersebut terjadi tahun 2000, dengan Z sebagai perwakilan yayasan Al-Furqon bukan nama pribadi. Nah kemudian tahun 2007, dia bilang, terbit AJB bahwasanya tanah tersebut dibeli oleh Z secara pribadi.

“Disitu kita menduga ada rangkaian kebohongan. Karena mengatasnamakan yayasan Al-Furqon. Ternyata mengambil alih. Harusnya di AJB itu harus nama yayasan bukan pribadi. Tapi disini namanya pribadi. Kemudian untuk pemalsuan surat AJB nya terbit produk notaris. Padahal, disini ahli waris tidak mengenal sama sekali notaris R dan tidak pernah ada penandatanganan AJB dan stempel sidik jarinya,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, disebutkannya, pihak ahli waris merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumut dengan nomor STTLP : 2009/X/2020/SPKT II/Polda Sumut tentang dugaan penipuan dan pemalsuan data.

“Semoga kasus ini segera diproses dan secepatnya terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru