Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
Medan I SUMUT24.co Sidang permohonan PK (Peninjauan Kembali) mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin memasuki babak akhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan pemohononn dan termohon.
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Medan diketuai Mian Muthe yang bersidang secara virtual di Ruang Cakra-4 PN Medan, Rabu (14/10/2020), menutup persidangan setelah menerima berkas kesimpulan pemohon dan termohon.
“Persidangan sudah berakhir, putusan bukan dari kami, tapi dari MA. Kita tunggu apa putusan Makamah Agung, ” jelas Mian Munthe.
Penasehat Hukum (PH) pemohon, Junaidi Matondang mengatakan, dalam perkara asal, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon.
” Setidaknya bila dikaitkan dengan perbuatan Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas,” urai Matondang kepada awak media, usai sidang.
Selain itu, tambah Matondang, majelis hakim memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan.
“Saksi gelap ini tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi keterangannya dikutip majelis hakim sebagai bahan pertimbangan, ” jelasnya
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
” Kami berharap MA membatalkan putusan hakim tipikor PN Medan, sekaligus mengembalikan harkat martabat pemohon,” jelasnya.
Sementara termohon JPU KPK Zainal Abidin mengatakan, alasan pemohon dalam mengajukan PK, yakni adanya bukti baru, jelas kurang dapat diterima.
” Bukti baru atau novum yang diajukan pemohon tidak dapat disebut sebagai novum, ” ujar Zainal kepada wartawan, usai sidang.
Bahkan JPU KPK ini menilai, dalil- dalil yang diajukan pemohon sangat subjektif dan telah disampaikan PH pemohon dalam pledoinya saat sidang perkara asal. ‘Kami menilai tak ada kekeliruan hakim dalam putusannya,” tukas Zainal.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tuntutan JPU KPK, 7 tahun penjara, denda Rp 500juta subsider 6 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Disebutkan, peristiwanya pertengahan Juli 2018, Eldin meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul)
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News