Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
MEDAN | SUMUT24 Dalam hitungan jam, Polsek Patumbak berhasil meringkus satu dari dua pelaku penjambret seorang warga negara asing (WNA) Ruan Kruger (18), di Terminal Terpadu Amplas (TTA), Rabu malam (8/6. Tersangka Hamonangan Riski Pratama (25), warga Porsea yang beralamat di Jalan SM Raja (TTA), terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas oleh petugas Reskrim Polsekta Patumbak. Sementara seorang pelaku lainnya Fredi Sirait berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi (DPO). Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah berhasil menjambret dan menggasak dompet berisikan uang Rp 1,4 juta, dan 16 lembar uang dolar Amerika berikut dokumen-dokumen penting lainnya milik korbannya. “Korban tercatat warga negara Australia kelahiran Pretoria, 03 Oktober 1997 dengan Pasaport Document No: N 9843475 , 76 Outlook cres Bardon, QLD Australia 4065,” jelas Wilson kepada wartawan Kamis (9/6) siang. Dikatakannya, korban pada hari itu berangkat dari Tuktuk Danau Toba naik Bus Sejahera dan turun di Terminal Terpadu Amplas sekira pukul 23.00 WIB.? Dia (korban), berencana melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kuala Lumpur, mencoba menumpang becak bermotor (Betor). “Namun, karna tidak terjadi kesepakatan harga sehingga korban berjalan sendirian ke terminal menuju ke stasiun Damri Kuala Namu. Tapi saat di terminal bus Damri sudah tidak ada lagi bus Damri,” jelas kapolsek. Di saat itulah muncul dua pemuda dan langsung merampas tas ransel milik korban. Namun, korban melawan hingga berhasil mempertahankan tasnya. “Tapi dompet korban berisi uang dan dokumen penting hilang dan secara kebetulan ada anggota polisi sedang patroli di Fly Over, Simpang Amplas, sehingga dalam satu jam pasca kejadian petugas berhasil menangkap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang telah kita kenal,” kata kapolsek. Dijelaskannya, bahwa seorang pelaku lainnya identitasnya berinisial FS masih kita kejar (DPO). Selain itu Kapolsek menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, pungkasnya. (W08)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Peringati Hari Jadi ke113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
kota
Bank Sumut&ndashPemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat PonselBinjai &ndash Transformasi layanan publik di Kota
Ekbis
Lahan Tidur Jadi Ladang Emas! Panen Raya Jagung Oleh Polsek Sipirok di Tapanuli Selatan Dukung Swasembada 2026
News
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
kota
Gas LPG Subsidi Dijual Mahal? Polres Padang Lawas Siap Sidak Agen dan Pangkalan
kota
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
kota
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang, Pastikan Pembangunan 2027 Lebih Terukur dan Tepat Guna
kota
Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution Tekankan Program Prioritas untuk Rakyat
kota
Ubah Stigma Domino dari Judi ke Prestasi, ORADO Padangsidimpuan Siapkan Atlet Berbakat
kota