Senin, 22 Desember 2025

Polsek Patumbak Tembak Penjambret WNA Australia

Administrator - Jumat, 10 Juni 2016 05:49 WIB
Polsek Patumbak Tembak  Penjambret WNA Australia

MEDAN | SUMUT24 Dalam hitungan jam, Polsek Patumbak berhasil meringkus satu dari dua pelaku penjambret seorang warga negara asing (WNA) Ruan Kruger (18), di Terminal Terpadu Amplas (TTA), Rabu malam (8/6. Tersangka Hamonangan Riski Pratama (25), warga Porsea yang beralamat di Jalan SM Raja (TTA), terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas oleh petugas Reskrim Polsekta Patumbak. Sementara seorang pelaku lainnya Fredi Sirait berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi (DPO). Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah berhasil menjambret dan menggasak dompet berisikan uang Rp 1,4 juta, dan 16 lembar uang dolar Amerika berikut dokumen-dokumen penting lainnya milik korbannya. “Korban tercatat warga negara Australia kelahiran Pretoria, 03 Oktober 1997 dengan Pasaport Document No: N 9843475 , 76 Outlook cres Bardon, QLD Australia 4065,” jelas Wilson kepada wartawan Kamis (9/6) siang. Dikatakannya, korban pada hari itu berangkat dari Tuktuk Danau Toba naik Bus Sejahera dan turun di Terminal Terpadu Amplas sekira pukul 23.00 WIB.? Dia (korban), berencana melanjutkan perjalanan ke Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kuala Lumpur, mencoba menumpang becak bermotor (Betor). “Namun, karna tidak terjadi kesepakatan harga sehingga korban berjalan sendirian ke terminal menuju ke stasiun Damri Kuala Namu. Tapi saat di terminal bus Damri sudah tidak ada lagi bus Damri,” jelas kapolsek. Di saat itulah muncul dua pemuda dan langsung merampas tas ransel milik korban. Namun, korban melawan hingga berhasil mempertahankan tasnya. “Tapi dompet korban berisi uang dan dokumen penting hilang dan secara kebetulan ada anggota polisi sedang patroli di Fly Over, Simpang Amplas, sehingga dalam satu jam pasca kejadian petugas berhasil menangkap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang telah kita kenal,” kata kapolsek. Dijelaskannya, bahwa seorang pelaku lainnya identitasnya berinisial FS masih kita kejar (DPO). Selain itu Kapolsek menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, pungkasnya. (W08)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
Inalum Siaga Ancaman Bom, Operasional Objek Vital Nasional Tak Boleh Lumpuh
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
Gerakan Tanam Bawang Merah,    Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
komentar
beritaTerbaru