Jumat, 26 Desember 2025

Dugaan Kasus Pengadaan Buku Fiktif, Tersangka PS Bayar Cicil  Kerugian Negara

Administrator - Senin, 28 September 2020 01:27 WIB
Dugaan Kasus Pengadaan Buku Fiktif, Tersangka PS Bayar Cicil  Kerugian Negara
Tebingtinggi| Sumut24.co

Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra SH mengatakan hingga saat ini tiga tersangka yakni PS,EE dan MP  dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020 senilai Rp 2,Milyar  belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 Milyar

Baca Juga:

Demikian disampaikan,Chandra Syahputra dalam keterangan pers nya kepada Wartawan,Rabu (23/9) diruang kerjanya

Dijelaskannya,bahwa Kejaksaan Negeri Tebingtinggi memang mendengar ada tersangka melakukan pengembalian uang sejumlah Rp 855 juta ke Kas Daerah melalui Bank Sumut Tebintingg.

“Pengembalian uang itu oleh tersangka ke Kas Daerah melalui Bank Sumut Tebingtinggi bukan seperti itu mekanismenya,sehingga Kejaksaan Negeri menanggapi itu masih nol.Pun begitu nanti tim penyidik Kejaksaan akan mengkroscek informasi tersebut dengan BPKPAD Tebingtinggi” kata Chandra dalam keterangan persnya kepada Wartawan

Ketika disinggung batas waktu pengembalian kerugian negara,Kasi Pidsus menjelaskan,,bahwa pihaknya  tidak ada mempunyai batas waktu untuk hal ini, hanya saja kalau berkas ini lengkap kami langsung melimpahkan ke Pengadilan dengan kondisi belum dilakukannya pengembalian uang yang kami anggap kerugian Negara.

“Kalau nanti mereka mencicil uang kerugian negara tersebut,berarti ada etikat baik ketiga tersangka dan itu yang kita tunggu,serta dapat meringankan ancaman hukuman.Dalam dugaan kasus ini,ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan ancaman minimal 4 tahun penjara (Pasal 2) dan maksimal 15 tahun penjara (Pasal 3) ” kata Chandra

Tersangka PS Cicil

Sehari setelah Kasi Pidsus beri keterangan pers kepada Wartawan,tersangka PS melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 810 juta dari total Rp 2,4 Milyar kerugian negara,Kamis (24/9)

Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin,SH didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra,SH dalam keterangan pers nya kepada Wartawan,Kamis (24/9) di kantor Kejari Jalan Yos Sudarso mengatakan,pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Tebingtinggi hari ini (Kamis,24/9) telah berhasil  menyita uang pengganti kerugian negara dari tersangka PS sebesar Rp 810 juta dari total Rp 2,4 Milyar kerugian negara terkait  pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi

Dijelaskannya,penyelidikan pengadaan baku panduan pendidik SD dan SMP ,yang mana dalam proses tersebut sudah ditetapkan  sebagai tersangka yakni PS selaku Kadisdik,EE selaku Kabid Dikdas dan Manager BOS,Serta MP selaku Kurikulum dan PPTK

“Dari ketiga orang tersebut sudah ditemukan cukup barang bukti baik diperoleh dari keterangan para saksi dan uang pengganti cicilan yang kita sita dan keterangan ahli maupun proses perhitungan BPKPAD

“Jadi ini ada bukti tindak pidana korupsi dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.Dari apa yang sudah Dilakukan oleh tim penyidik untuk proses penyelamatan keuangan negara atau mengembalikan uang negara,hari ini tunai sudah berhasil kita sita dari para tersangka dengan jumlah  sebanyak Rp 810 juta” kata Kajari,Mustaqpirin kepada Wartawan (TAV)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru