TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Pokres Tanjung Balai mengamankan dua orang laki-laki atas kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun kedua orang laki-laki dimaksud bernama, David Jon Frengki alias David (32), warga Jln. Logam Ling V, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Saddam alias Edo (29), warga Jln. Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Keduanya ditangkap pada hari, Jumat (25/9/2020) siang menjelang sore pukul 15.30 Wib di Jln. Sipori-pori, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Saat diamankan dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32 gram dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat serta 2 (dua) buah HP Merk VIVO juga uang sebesar Rp.22.000,-.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (26/9/2020) kepada wartawan mengatakan, kronologis diamankan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Sipori-pori, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut sambung AKBP Putu Yudha, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai Sepeda Motor sedang Berboncengan,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan okeh petugas lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu yang didapat di tanah yang tidak jauh dari tersangka yang dicampakkan oleh tersangka Edo dari tangan kanannya.
Saat petugas menginterogasi kedua tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Nandar (DPO). Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News