Senin, 06 April 2026

Miliki Narkotika Jenis Shabu, David dan Edo Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Sabtu, 26 September 2020 01:50 WIB
Miliki Narkotika Jenis Shabu, David dan Edo Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Pokres Tanjung Balai mengamankan dua orang laki-laki atas kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu. Adapun kedua orang laki-laki dimaksud bernama, David Jon Frengki alias David (32), warga Jln. Logam Ling V, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Saddam alias Edo (29), warga Jln. Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Keduanya ditangkap pada hari, Jumat (25/9/2020) siang menjelang sore pukul 15.30 Wib di Jln. Sipori-pori, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Saat diamankan dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32 gram dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat serta 2 (dua) buah HP Merk VIVO juga uang sebesar Rp.22.000,-. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (26/9/2020) kepada wartawan mengatakan, kronologis diamankan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Sipori-pori, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut sambung AKBP Putu Yudha, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai Sepeda Motor sedang Berboncengan,” ujar Kapolres. Saat dilakukan penggeledahan okeh petugas lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu yang didapat di tanah yang tidak jauh dari tersangka yang dicampakkan oleh tersangka Edo dari tangan kanannya. Saat petugas menginterogasi kedua tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Nandar (DPO). Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru